Penggagas Hari Santri Nasional: Sejarah, Tokoh, dan Latar Belakang Penetapannya
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Hari Santri Nasional yang diperingati setiap 22 Oktober bukan sekadar seremoni keagamaan. Tanggal itu menyimpan sejarah panjang perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Di balik penetapannya, ada deretan tokoh dan peristiwa penting yang menjadi landasan kuat lahirnya Hari Santri Nasional.
Gagasan untuk memperingati perjuangan santri pertama kali muncul pada masa kampanye Presiden Joko Widodo tahun 2014. Pada tahun tersebut, Jokowi berjanji akan menetapkan tanggal 1 Muharram sebagai Hari Santri Nasional jika terpilih. Janji itu disambut hangat oleh para kiai dan masyarakat pesantren yang menilai santri memiliki peran besar dalam sejarah bangsa.
Dukungan untuk ide tersebut datang dari Banten. Ulama kharismatik asal Banten, KH Matin Syarkowi, mengaku ikut mendorong lahirnya Hari Santri. Ia mengingat perjuangannya sejak 2011 saat mengusulkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren Salafiyah ke DPRD Provinsi Banten. Usulan itu sempat diabaikan, namun KH Matin tak menyerah.
“Pada 2014 kami sepakat, kalau ada Hari Ibu dan Hari Pemuda, kenapa tidak ada Hari Santri? Maka kami dorong agar hari itu ditetapkan. Akhirnya disepakati dan ditandatangani Piagam Perjuangan Al Fathaniyah pada 5 Juli 2014,” ujar KH Matin saat memberikan iftitah pada Peringatan Hari Santri Nasional 2025 PCNU Kota Serang di Masjid Agung Ats-Tsauroh, Kota Serang, Selasa, 21 Oktober 2025 malam.
Peringati Hari Santri Nasional di Kota Serang
- Taufik Hidayat/Viva Banten
Perjuangan panjang itu akhirnya berbuah manis. Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo resmi menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 yang menetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional. Tanggal ini dipilih karena berhubungan erat dengan peristiwa bersejarah, yakni Resolusi Jihad KH Hasyim Asy’ari pada 22 Oktober 1945.
Menurut Majalah Risalah NU edisi ke-118, Resolusi Jihad menjadi landasan moral perjuangan rakyat Indonesia melawan pasukan Sekutu di Surabaya. Pada 21-22 Oktober 1945, KH Hasyim Asy’ari bersama para ulama Nahdlatul Ulama dari berbagai daerah berkumpul di Surabaya. Mereka menetapkan fatwa bahwa melawan penjajah adalah fardhu ain, kewajiban pribadi bagi setiap Muslim. Siapa pun yang berada dalam jarak 94 kilometer dari posisi musuh diwajibkan ikut berjuang di medan perang. Resolusi ini kemudian menjadi pemicu lahirnya pertempuran heroik 10 November di Surabaya.