Selesai Jalani Hukuman, Terpidana Narkotika Asal Thailand Dideportasi Imigrasi Tangerang
- istimewa
VIVABanten - Tiga warga negara Thailand dilakukan proses deportasi atau pemulangan ke negaranya setelah menjalani proses pidana penjara di Indonesia atas kasus narkotika.
Para terpidana dengan inisial NS, PN dan SS dipulangkan ke negaranya, Thailand melalui Terminal 2, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Thai Lion Air nomor penerbangan SL-119 dengan tujuan akhir Bangkok, Thailand.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Hasanin mengatakan, sebelumnya tiga warga negara Thailand tersebut telah menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan.
"Mereka telah menjalani penahanan dalam putusan sejak tahun 2014 dan selanjutnya dideportasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Selasa, 21 Oktober 2025.
Ia juga menegaskan komitmen pihaknya dalam penegakan hukum keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran hukum di Indonesia.
"Kami akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang melanggar hukum di wilayah Indonesia. Penegakan hukum keimigrasian bukan hanya untuk menjaga kedaulatan negara, tetapi juga untuk melindungi masyarakat dari potensi ancaman yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut," ujarnya.
Deportasi tersebut juga menjadi bentuk nyata bahwa Indonesia tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum.
"Tidak ada toleransi termasuk oleh warga negara asing yang terlibat dalam tindak pidana berat seperti narkotika," ucap Hasanin.
Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan dilakukan setelah terbukti melanggar Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal ini, sesuai putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1358/PID.SUS/2014/PN.TNG pada tanggal 01 Oktober 2014 dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah).