Wali Kota Serang Turun Langsung Tinjau Lokasi Limbah B3 Medis, Minta Ada Tindakan Tegas

Wali Kota Serang Budi Rustandi
Sumber :

VIVA BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama unsur Forkopimda menindaklanjuti temuan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) Medis yang viral di media sosial. 

img_title 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau, Wali Kota Serang dan Wartawan Gelar Doa Bersama

Wali Kota Serang Budi Rustandi turun langsung ke lokasi bersama jajaran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Kemudian Polsek setempat, Danramil, Camat, Lurah, serta Puskesmas untuk memastikan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

img_title Hujan Abu Gunung Anak Krakatau Sampai Kota Serang, Budi Rustandi Minta Warga Kurangi Aktivitas di Luar

Menurut Budi, hasil penelusuran sementara menunjukkan limbah tersebut diduga berasal dari vendor pengelola limbah rumah sakit di luar daerah. 

“Ini diduga limpahan dari rumah sakit dan fasilitas kesehatan di Jakarta yang dibuang ke Kota Serang. Sangat miris, karena kami temukan juga limbah medis yang masih mengandung darah,” tegasnya.

img_title Insentif Budi-Agis Bukan Kebijakan Khusus, Pemkot Serang Mengacu PP 69 Tahun 2010

Ia menegaskan, kasus ini akan diproses hukum agar pelaku mendapat efek jera. 

“Harus ditindak tegas sesuai aturan. Ini jelas pidana dengan ancaman denda hingga Rp3 miliar. Kami sudah berkoordinasi dengan kepolisian, dan proses penyelidikan sudah berjalan,” ujar Budi.

Selain langkah hukum, Wali Kota meminta seluruh RT dan RW aktif melapor jika menemukan aktivitas pembuangan limbah ilegal di wilayahnya. 

“Saya minta warga, RT, RW, dan camat berkoordinasi dengan Polsek bila menemukan hal serupa. Pemerintah, TNI, dan Polri akan bertindak tegas,” katanya.

Budi juga mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap limbah medis seperti plastik bekas atau jarum suntik sebagai barang tidak berbahaya. 

“Banyak warga belum sadar, padahal limbah seperti ini sangat berisiko. Bisa menularkan penyakit, termasuk HIV atau tetanus,” ujarnya.

Budi memastikan kasus ini menjadi perhatian serius agar tidak terulang di masa depan. 

“Kami akan tindak tegas, dan masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan. Kota Serang harus bebas dari pembuangan limbah B3 ilegal,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang, Farach Richi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil beberapa langkah cepat. 

“Kami koordinasi dengan camat, lurah, serta RT/RW agar warga tidak mendekati lokasi. Kemudian berkoordinasi dengan kepolisian untuk penanganan hukum dan mencari pihak swasta berizin untuk mengelola limbah ini hingga tuntas,” jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title