Sebanyak 207 Napi Rutan Kelas IIB Kotabumi Dipindahkan, Cegah Peredaran Narkoba dan Love Scamming
- Rutan Kelas IIB Kotabumi
VivBanten – Sebanyak 207 Narapidana (napi) Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung, dipindahkan, untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan lain, seperti peredaran narkoba maupun love scamming.
Para tahanan itu dipindahkan ke berbagai rutan maupun lapas yang ada di Lampung dan Nusakambangan.
Pemindahan para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dilakukan, hasil dari evaluasi dan deteksi dini potensi gangguan keamanan serta ketertiban di dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Lampung.
Persiapan Pemindahan Tahanan di Rutan Kelas IIB Lampung.
- Ru
"Pemindahan ini adalah upaya nyata kami dalam mendukung program Zero Halinar, yakni bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi siapapun yang berpotensi mengganggu ketertiban dan merusak citra pemasyarakatan," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Kotabumi Marthen Butar Butar, ditulis Senin, 20 Oktober 2025.
Pemindahan yang dilakukan secara bertahap mendapat pengawalan ketat dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung dan petugas jaga Rutan Kelas IIB Lampung.
Selain mencegah adanya gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Kelas IIB Lampung, pemindahan tahanan juga dilakukan agar kapasitas di kamar WBP dalam kondisi ideal.
Pemindahan WBP Rutan Kotabumi, Lampung.
- Rutan Kotabumi
"Ini menjadi contoh nyata dalam komitmen pencegahan dan pemberantasan peredaran narkoba dan tindak kejahatan digital di lingkungan pemasyarakatan," jelasnya.