Wali Kota Serang Sidak Disnaker, Tegaskan Perwal 80 Persen Tenaga Kerja Lokal Harus Segera Rampung

Wali Kota Serang Budi Rustandi
Sumber :

VIVA BANTEN Wali Kota Serang Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Serang, Senin 13 Oktober 2025. 

img_title 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau, Wali Kota Serang dan Wartawan Gelar Doa Bersama

Sidak ini dilakukan untuk meninjau langsung kinerja jajaran Disnaker dan memastikan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang kewajiban perusahaan mempekerjakan 80 persen tenaga kerja lokal.

Dalam sidak tersebut, Budi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar kebijakan penguatan tenaga kerja lokal dapat segera diterapkan.

img_title Sebaran Abu Vulkanik Krakatau Meluas, KBM Daring di Kota Serang Diperpanjang hingga 9 September 2026

“Alhamdulillah, Sekretaris Disnaker tetap bekerja meski Kadisnya sedang kurang sehat. Saya apresiasi mereka yang terus menyiapkan Perwal sesuai instruksi. Semua OPD, camat, dan lurah harus kompak menjalankan ini,” ujar Budi Rustandi.

Ia menjelaskan, Perwal tersebut lahir dari kepedulian terhadap tingginya angka pengangguran di Kota Serang. 

img_title Abu Vulkanik Anak Krakatau Mengarah ke Samudra Hindia, Udara Kota Serang Mulai Membaik

Dengan aturan ini, investor dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Serang wajib memberikan kesempatan kerja bagi warga lokal.

“Semalam saya berpikir bagaimana cara menurunkan angka pengangguran dengan cepat. Salah satu solusinya, perusahaan wajib mempekerjakan 80 persen tenaga kerja dari warga Kota Serang,” tegasnya.

Budi juga memerintahkan agar setiap izin investasi yang diterbitkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) ditembuskan ke Disnaker. 

Tujuannya agar kebutuhan tenaga kerja di setiap perusahaan bisa segera dipetakan dan disesuaikan dengan sumber daya manusia (SDM) yang ada di Kota Serang.

“Nanti Dinas Tenaga Kerja akan mengevaluasi, apakah perusahaan sudah memenuhi 80 persen tenaga kerja lokal atau belum. Kalau belum, Disnaker akan menyiapkan tenaga kerjanya dan berkoordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Provinsi Banten,” jelasnya.

Selain membahas tenaga kerja, Budi juga menyinggung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Ia meminta seluruh camat dan lurah aktif mendata bangunan investasi di wilayah masing-masing yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Minggu depan semua camat dan lurah akan saya kumpulkan untuk membawa data bangunan investasi yang belum punya PBG. Nanti akan kita tindaklanjuti bersama Disnaker, BPN, PTSP, dan PUPR,” katanya.

Budi berharap, dengan berjalannya Perwal 80 persen tenaga kerja lokal dan optimalisasi sektor PAD, kesejahteraan masyarakat Kota Serang dapat meningkat.

Halaman Selanjutnya
img_title