Paripurna HUT Kabupaten Tangerang Diwarnai Kekisruhan, Usai Aksi Protes Mahasiswa Soal Pencemaran Lingkungan

Seorang massa aksi saat diamankan petugas usai terobor rapat paripurna
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Momentum rapat paripurna dalam memperingati HUT ke-393 Kabupaten Tangerang yang digelar di ruang paripurna Gedung DPRD, Tigaraksa, Tangerang, diwarnai kekisruhan, Senin, 13 Oktober 2025.

img_title KKN Nusantara VI Tinggalkan Jejak Besar, Potensi Desa di Leuwidamar Banten Jadi Mesin Ekonomi Berbasis Ekoteologi

Hal ini setelah sejumlah mahasiswa yang diketahui tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, menerobos masuk ke dalam ruang rapat.

Sambil membawa poster bertuliskan "Kami Bersama Warga Cengkok", para mahasiswa meneriaki para pimpinan rapat seperti Bupati Tangerang, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang dan beberapa tamu undangan lainnya dengan kalimat "Selamatkan Warga Cengkok,".

img_title 750 Lulusan UIN Banten Resmi Diwisuda, Prof Ishom Ingatkan Jejak Digital Jadi Penentu Masa Depan Karier

"Tangerang belum merdeka, selamatkan Warga Cengkok!," teriak Endang Kurnia, Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang.

Di mana, warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Balaraja, Kabupaten Tangerang, banyak yang mengalami sesak nafas karena diduga adanya pencemaran lingkungan dari sebuah pabrik.

img_title Rektor UIN SMH Banten ke Lebak, KKN Nusantara 2026 Dipacu Jadi Penggerak Perubahan Banten Selatan

"Pencemaran yang notabene muncul dari industri-industri yang tidak pro rakyat dan memarjinalkan rakyat di sekitarnya," ujarnya.

Atas aksi itu, pihak pengamanan seperti Satpol PP Kabupaten Tangerang memaksa para massa aksi keluar ruangan. Aksi ini juga masih dilanjutkan hingga jajaran pemerintah daerah turun memberikan solusi.

Diketahui, warga di Cengkok, tepatnya di Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, mengalami sesak napas akibat limbar pabrik dari PT. Sukses Logam Indonesia (SLI).

Kondisi ini juga membuat warga menggelar aksi protes pada 12 Oktober 2024 kemarin kepada pihak perusahaan usai limbah produksinya telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga asap tebal, bau menyengat, kebisingan, dan limbah yang mencemari udara.