Ekspansi Agung Sedayu ke Serang Utara Tak Berjalan Mulus, Ketua DPRD Nyatakan Sikap Menolak!

Ilustrasi Kawasan Industri
Sumber :
  • pixabay

VIVA BANTEN - Ekspansi gila-gilaan Agung Sedayu Group ke Kabupaten Serang, Banten, tak berjalan mulus. Proyek kawasan industri yang dikembangkan dua anak usahanya, PT Pandu Permata Indah dan PT Bahana Karunia Indah tuai penolakan dari DPRD.

img_title Pembobol Empat Rumah Dalam Semalam Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

Berdasarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Serang pada 15 Desember 2022, PT Pandu Permata Indah ini mengantongi izin pembebasan lahan seluas 2.933 hektar.

Lahan yang dibebaskan tersebut ada di Desa Lontar dan Susukan, Kecamatan Tirtayasa. Kemudian Desa Domas, Wanayasa, Linduk dan Sukajaya di Kecamatan Pontang.

img_title Diundang Bahas Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Kabupaten Serang Kompak Absen, FMSR: Alergi Kritik?

Sementara berdasarkan PKKPR yang diterbitkan Pemerintah Kabupaten Serang pada 9 Agustus 2023, PT Bahana Karunia Indah akan membebaskan lahan seluas 3.767 hektar.

Lahan ini tersebar di Desa Tenjoayu, Sukamanah, Cerukcuk, Lempuyang, Tanara, Padaleman Kecamatan Tanara.Serta Desa Sujung, Tengkurak, Lontar di Kecamatan Tirtayasa.

img_title Lebih dari 12 Ribu Anak di Kabupaten Serang Tak Sekolah, DPRD Desak Dindikbud Buka Data Sebenarnya

Tekanan publik memaksa Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, harus buka suara. Dalam momen sakral HUT Kabupaten Serang ke-499, Rabu (8/10/2025), saat para mahasiswa ngegeruduk, Ulum akhirnya sesumbar.

"Selama PIK 2 (Istilah proyek Agung Sedayu) bukan PSN (Proyek Strategs Nasional), saya secara pribadi dan sebagai Ketua DPRD menolak," ujar Bahrul Ulum.

Penolakan ini disambut sorak sorai. Tapi tunggu dulu, Ulum buru-buru memasang 'rem tangan' politik. Ada batas kekuasaan yang tak bisa ia lawan, yakni, 'Kekuasaan Pemerintah Pusat'

"Tapi kalau sudah PSN, maka kewenangannya ada di nasional. Kawan-kawan tidak bisa menuntut kepada kami untuk menolak itu. Kalian harus ke nasional, minta Presiden batalkan PSN itu!" sindirnya.

Meskipun sudah melempar 'bola panas' ke Jakarta, Ulum tetap menjaga muk. Ia menegaskan, hingga saat ini, belum ada surat sakti dari pemerintah pusat yang menetapkan proyek Agung Sedayu sebagai PSN.

"Sekali lagi, jika bukan PSN, dan sampai hari ini belum ada statement bahwa itu PSN, maka saya secara pribadi, sebagai Ketua DPRD, dan sebagai warga Dapil 1, tetap menolak itu," pungkasnya.