Pemkot Tangsel Bakal 'Babat' Habis Reklame Ilegal Buntut Robohnya Dua Billboard di Ciputat

Papan Reklame di Ciputat roboh
Sumber :
  • Engkos Kosasih/Viva

VIVA BANTEN – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan membabat habis reklame ilegal di wilayahnya. Penertiban besar-besaran ini menyusul insiden dua reklame raksasa roboh yang menimpa ibu dan anak di Sawah Baru, Ciputat, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

img_title Pemkab Tangerang Pindahkan Puluhan Lapak Pedagang Liar ke Pasar Cisoka

Dua papan iklan raksasa itu, diketahui milik PT Buana Advertising dan PT Grafika, ambruk dan menghancurkan total 14 rumah serta kontrakan.

Musibah ini juga menyebabkan ibu dan anak luka-luka dan kini menjadi sorotan tajam atas pengawasan izin di Tangsel.

img_title 2 Juta Kosmetik Asal Cina Bernilai Rp27,6 Miliar Disita BPOM

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Maulana Prayoga, menegaskan bahwa dua reklame pemicu musibah itu sama sekali tidak berizin.

"Dua reklame tersebut tidak berizin," tegas Yoga, Jumat (10/10/2025).

img_title Pemkot Tangsel Ajak Masjid Lakukan Syiar Islam Digital dan Pemberdayaan Umat

Peristiwa nahas tersebut, kata Yoga, menjadi pelajaran mahal bagi para pelaku usaha periklanan. Mereka diminta segera mengecek ulang kekuatan konstruksi kerangka reklame dan kelengkapan perizinannya.

"Untuk memitigasi risiko supaya kejadian robohnya billboard kemarin itu tidak terulang, kami meminta pelaku usaha billboard yang terdata di kami melakukan pengecekan kembali kekuatan konstruksinya," ujar Yoga.

Ia menekankan pentingnya legalitas, yang menjamin terpenuhinya persyaratan teknis, administratif, hingga asuransi perlindungan. 

"Kami mengajak para pelaku usaha di dunia billboard melengkapi administrasi perizinannya. Karena dengan kelengkapan syarat administrasi perizinannya, maka sudah ada kepastian terpenuhinya persyaratan teknis dan administrasi, serta adanya covering asuransi," sambungnya.

DPMPTSP, lanjut Yoga, telah menyerahkan data reklame berizin kepada tim penertiban. Tujuannya, mempermudah identifikasi dan penindakan papan reklame yang berdiri tanpa legalitas.

"Kita sharing data ke teman-teman penertiban sebagai pegangan mereka untuk melakukan langkah-langkah penertiban untuk bidang-bidang yang tidak ada di data kami," ungkapnya.

Kepala Bidang Penegakkan Hukum dan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tangsel, Muksin, memastikan pihaknya siap mengeksekusi reklame tak berizin.

"Hari ini beberapa (pemilik reklame) kita panggil dan segera akan dilakukan penertiban," tegas Muksin.