Pemerintahan Prabowo Subianto Diminta Tindak Aktivitas Jetty di Haltim Diduga Langgar Aturan
- Viva.co.id
VivaBanten – Diduga langgar aturan, ketua Salawaku Institute, M. Said Marsaoly berharap Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran penegak hukum dan kementeriannya, untuk menindak tegas aktivitas tambang dan pembangunan Jetty milik STS di Halmahera Timur, Maluku Utara.
“Kami memohon kepada Bapak Presiden Probowo untuk segera menindak STS, pulihkan Sungai Pekaulang di Kecamatan Maba yang rusak dan tidak bisa digunakan untuk kebutuhan harian warga Desa Pekaulang,” kata Said, ditulis Jumat, 10 Oktober 2025.
Menurut dia, Jetty Memeli yang dibangun STS diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang Kabupaten Halmahera Timur Nomor 3 Tahun 2024.
“STS ada dua Jetty yang dibangun dan semuanya enggak punya izin. Jetty yang baru dibangun tahun 2025 tidak punya Amdal serta UKL-UPL,” ujarnya.
Selain itu, kata dia, Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyampaikan bahwa, kegiatan terminal khusus (tersus) yang dilakukan STS dengan metode reklamasi belum memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari pemerintah.
Lalu, berdasarkan Perda Povinsi Maluku Utara Nomor 6 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2024-2043, kegiatan terminal khusus yang dilakukan oleh STS berada di zona perikanan tangkap, kegiatan reklamasi untuk pendukung kegiatan tambang merupakan kegiatan yang tidak diatur.
Dari surat Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut, kata Said, STS telah melakukan pelanggaran pemanfaatan ruang laut berupa pemanfaatan ruang laut tanpa KKPRL.
“Kami meminta pemerintah tindak tegas PT. STS. Cabut IUP PT. STS. Perusahaan ini perusahaan terburuk di Halmahera Timur,” tegas Said.
PT Gag Nikel Anak Perusahaan PT Aneka Tambang
- Website GAG Nikel
Di samping itu, Said berharap pemerintah tidak memberikan perlindungan kepada perusahaan yang diduga telah melanggar aturan dalam aktivitas Jetty Memeli.
“Kami minta penegak hukum tidak perlu melindungi perusahaan yang melanggar aturan dan perusak lingkungan. Warga sudah lapor di Polres Haltim, sampai saat ini tidak ada tindak lanjut. STS menerobos lahan warga hingga belum dibayar,” katanya lagi.
Sementara itu, sampai berita ini dipublikasikan belum ada keterangan dari pihak STS.
Disisi lain, Polda Maluku Utara tengah menyelidiki aktivitas STS PT yang membangun Terminal Khusus (Tersus) atau jetty di Dusun Memeli, Desa Pekaulang, Kecamatan Maba, Halmahera Timur.