Kakek di Banten Rudapaksa Anak Berusia 10 Tahun

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur
Sumber :
  • Istimewa

VivaBanten – Seorang kakek di Kota Serang, Banten, tega merudapaksa anak dibawah umur yang selayak jadi cucunya. Pelaku kini sudah ditangkap dan mendekam dibalik jeruji besi Polresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

img_title Dari Tukang Pancong hingga Penjual Tempe di Kota Serang Disuntik Modal Rp1 Juta, Demi Putus Bank Keliling

Pelaku berinisial SO yang berusia 52 tahun, sedangkan korban berinisial KA baru berusia 10 tahun.

"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Alfano Ramadhan, Minggu, 28 September 2025.

img_title Pimpin Apel Hari Santri Nasional, Budi Rustandi: Dulu Lawan Penjajah, Kini Lawan Ketertinggalan Teknologi

Tragedi rudapaksa terbongkar pada Kamis, 25 September 2025, ketika korban main ke rumah neneknya kemudian dijemput oleh temannya dan diajak ke rumah pelaku SO, sekitar pukul 17.00 wib.

Korban yang trauma menolak ajakan itu, kemudian ditanya oleh sang nenek, kenapa tidak mau main ke rumah SO.

img_title Pesan Tegas Wali Kota Serang Budi Rustandi di Pembangunan Gapura Gelam: Utamakan Kualitas untuk Jangka Panjang

Jawaban cucunya membuat dia kaget dan segera melapor ke ayah korban. Usai mendapat cerita dari KA, keluarga kemudian melapor ke Polresta Serkot serta visum ke Ara Bhayangkara Polda Banten.

Ilustrasi pencabulan

Photo :
  • Istimewa

Setelah mengetahui anaknya menjadi korban, ayah korban sempat mendatangi rumah pelaku. Namun menurut keterangan istri pelaku, SO telah meninggalkan rumah dengan alasan bekerja ke daerah Sumatera.

Ayah korban kemudian mempublikasikan wajah pelaku di media sosial, guna mempercepat penangkapan. Hingga pelaku bisa ditangkap pada Minggu, 28 September 2025 di tempat persembunyiannya di Kota Serang, Banten.

"Kami akan memproses kasus ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami akan menjerat pelaku dengan pasal sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal," terangnya.

Pelaku yang sudah mendekam dibalik jeruji Polresta Serkot diancam Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Polisi meminta orangtua maupun keluarga mengawasi pergaulan anak-anaknya agar tidak menjadi korban kekerasan maupun rudapaksa.

"Polresta Serang Kota mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu waspada dan memberikan pengawasan ekstra terhadap anak-anak, serta segera melapor kepada pihak kepolisian jika menemukan tindak kejahatan serupa," jelasnya.