Rakyat Pasangkayu Hadapi Kriminalisasi, Astra Agro Lestari Didesak Hentikan Sengketa Tanah
VIVA BANTEN – Polemik tanah antara masyarakat Pasangkayu dan perusahaan perkebunan Astra Agro Lestari Tbk (AAL) melalui anak usahanya PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu terus bergulir.
Advokasi hukum kini dijalankan oleh DPD ARUN Sulbar bersama APSP dan Kantor Hukum HJ Bintang & Partners.
Warga yang menguasai dan mengelola tanah secara turun-temurun justru menghadapi kriminalisasi melalui serangkaian laporan polisi.
Sejak awal 2025, sejumlah tokoh masyarakat, kepala desa, dan tokoh adat dituduh melakukan pengrusakan, penyerobotan, hingga pencurian.
Setidaknya lima laporan polisi telah diterbitkan, mulai dari LP/B/10/I/2025 di Polres Pasangkayu hingga LP/B/100/VII/2025 tanggal 3 Juli 2025.
Namun, hasil investigasi lapangan justru menemukan dugaan pelanggaran serius oleh perusahaan, seperti penguasaan lahan di luar HGU, perambahan hutan lindung, pengabaian kewajiban plasma, hingga indikasi penggelapan CSR dan pajak.
Musyawarah rakyat di lahan sengketa, yang dihadiri Wakil Gubernur Sulbar, Bupati Pasangkayu, BPN, Forkopimda, dan masyarakat, memperlihatkan bahwa sebagian lahan warga berada di luar HGU perusahaan.
Bahkan, telah terbit sertifikat sekolah dasar di atas objek sengketa. SP2HP Krimsus Polda Sulbar menegaskan sekitar 635 hektar terbukti berada di luar HGU dan IUP perusahaan. Fakta ini menunjukkan klaim perusahaan lemah secara hukum.
Meski laporan masyarakat terhadap PT Letawa diajukan ke kepolisian, perusahaan justru melaporkan balik warga dengan pasal serupa.
Ironisnya, salah satu laporan di Polres Pasangkayu langsung naik status ke penyidikan dalam waktu kurang dari 24 jam.
Kasus Salam menjadi contoh kriminalisasi warga. Awalnya perkara ditolak Kejari Pasangkayu karena minim bukti, namun kemudian tetap diproses dengan Pasal 335 KUHP.
Isu dugaan suap untuk mempercepat proses hukum mencuat dan memunculkan pertanyaan publik soal independensi aparat.
Walau dihantam gelombang kriminalisasi, perjuangan warga Pasangkayu mencatat sejumlah capaian:
- SP2HP Polda Sulbar menghentikan laporan PT Letawa.
- SP2HP Krimsus membuktikan 635 hektar berada di luar HGU.
- Agenda RDP dengan Komisi III DPR RI sudah terdaftar dan menunggu tindak lanjut.
- Ratusan permohonan SHM masyarakat sedang diproses BPN.