Residivis Korupsi Ahmad Hidayat Mus Jadi Tersangka Lagi, Kini Tersandung Kasus Penggelapan Boedel Pailit
VIVA BANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya kembali menetapkan Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka.
Kali ini, mantan narapidana kasus korupsi itu dijerat dugaan penggelapan boedel pailit yang merugikan hingga Rp19,8 miliar.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menyebut kasus ini patut menjadi perhatian khusus Kabareskrim Polri.
Menurutnya, praktik mafia hukum dalam perkara pailit kerap merugikan dunia usaha dan mengganggu iklim investasi.
“Ahmad Hidayat Mus adalah residivis korupsi. Ia pernah divonis enam tahun penjara terkait proyek infrastruktur di Kepulauan Sula dan empat tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan masjid. Kini kembali ditetapkan tersangka atas penggelapan boedel pailit,” kata Sugeng di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
Penyidik Polda Metro Jaya menjerat Ahmad Hidayat Mus berdasarkan laporan polisi tertanggal 22 September 2023.
Ia dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui putusan No. 73/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sejumlah aset milik Ahmad yang sudah disita justru ditemukan telah dialihkan ke pihak lain. Tanah dan bangunan di Gandaria Utara, Jakarta Selatan seluas 1.793 m², serta di Tapos, Depok seluas 1.954 m², tercatat berubah nama menjadi milik keluarga dan pihak ketiga.
Diduga kuat, pengalihan ini melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ancaman hukuman dalam pasal tersebut mencapai 20 tahun penjara dengan denda hingga Rp10 miliar.
Meski Ahmad sempat mengajukan permohonan perlindungan hukum melalui gelar perkara khusus, IPW menilai langkah itu berpotensi dijadikan alat untuk merintangi penyidikan
“Penyalahgunaan mekanisme gelar perkara bisa dipakai untuk mengubah arah kebenaran perkara. IPW meminta Kabareskrim benar-benar mengawasi agar tidak ada obstruction of justice,” tegas Sugeng.
Kasus boedel pailit ini menambah panjang daftar masalah hukum Ahmad Hidayat Mus.
Sebelumnya, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara (PKH) juga pernah menyita aset seluas ratusan hektar dalam perkara lain.
Bagi IPW, kasus ini menjadi pintu masuk penting untuk membongkar praktik mafia pailit yang diduga melibatkan kurator, debitur, hingga aparat pengawas.