Perkuat Koperasi Desa Merah Putih, Kemenkop Gandeng Kejaksaan dan Rekrut Tenaga Pendamping
- Engkos Kosasih/Viva
VIVA BANTEN – Kementerian Koperasi (Kemenkop) memperkuat pendampingan dan pengawasan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih melalui kolaborasi dengan Kejaksaan Agung dan rekrutmen tenaga profesional.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan tata kelola koperasi berjalan baik, transparan, dan akuntabel.
Menteri Koperasi, Ferry Joko Juliantono, menyatakan bahwa pendampingan akan dilakukan oleh Business Assistant yang akan diumumkan dalam waktu dekat.
"Satu orang Business Assistant itu akan bertanggung jawab terhadap 10 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih," ujar Ferry di Tangerang Selatan, Jumat (26/9/2025).
Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan dukungan langsung kepada pengurus koperasi di lapangan.
Selain itu, Kemenkop UKM juga tengah merekrut ribuan tenaga Project Management Officer (PMO) yang akan ditempatkan di setiap dinas provinsi dan kabupaten/kota.
Tenaga PMO ini akan membantu mengoordinasikan program-program Kemenkop di daerah.
Kementerian juga berencana menempatkan pegawai negeri sipil dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di masing-masing koperasi.
"P3K ini akan membantu secara administratif kegiatan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih. 1 Koperasi ada 3 P3K," tambah Ferry.
Dalam aspek pengawasan, Kemenkop UKM tidak hanya mengandalkan pengawasan internal dari anggota dan pengawas koperasi. Pihaknya, telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Agung.
Melalui kerja sama ini, aplikasi Jaga Desa milik Kejaksaan Agung akan ditambahkan fitur khusus untuk koperasi desa.
"Fitur ini akan berfungsi melakukan pengawasan dan juga mitigasi risiko," jelas Ferry.
Ferry berharap, 80 ribu KoperasiDesa dan Kelurahan Merah Putih di Indonesia, sudah berjalan pada akhir Oktober 2025.
"Mudah-mudahan sudah berjalan semuanya," pungkasnya.