Massa Petani Pasangkayu Kepung Astra Agro dan Kejagung, Teriakkan Isu Kriminalisasi dan Korupsi

Petani Kepung Astra Agro
Sumber :

VIVA BANTEN – Suara lantang ratusan massa aksi yang tergabung dalam Asosiasi Petani Sawit Pasangkayu (APSP) menggema di ibu kota. 

img_title Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Minta Kejagung Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Sawit

Mereka bergerak dari Kantor PT Astra Agro Lestari Tbk, lanjut ke Kantor Astra Internasional, hingga akhirnya memenuhi halaman Kejaksaan Agung RI, Kamis 25 September 2025. 

Tujuannya jelas yakni menuntut penghentian kriminalisasi terhadap warga Pasangkayu serta mendesak pengusutan dugaan mega korupsi yang menyeret Grup Astra Agro Lestari melalui anak perusahaan, PT Letawa, PT Mamuang, dan PT Pasangkayu.

img_title Kortas Tipidkor Polri Terima Laporan Dugaan Korupsi Program Porang Sidrap Rp26 Miliar

Koordinator Aksi APSP, Donny Manurung, menegaskan sudah 29 tahun rakyat Pasangkayu menjadi korban praktik yang disebutnya sewenang-wenang perusahaan. 

Ia menuding AAL telah menjadi penindas masyarakat serta aparat penegak hukum dianggap terlalu lamban menindaklanjuti bukti-bukti yang sudah terang benderang.

img_title 5 Jurnalis Hilang Kontak di Anak Krakatau, Wali Kota Serang dan Wartawan Gelar Doa Bersama

“Tanah rakyat dirampas, plasma tidak diberikan, hutan dirambah, dan warga dikriminalisasi. Sudah ada penyitaan 861,7 hektar oleh Satgas PKH di wilayah PT Pasangkayu," ujarnya. 

"Itu seharusnya jadi pintu masuk Kejagung untuk menetapkan tersangka, bukan berhenti di penyitaan administratif,” seru Donny di depan gedung Kejagung.

Dalam orasinya, APSP juga menyinggung keberadaan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung yang hingga kini masih dikuasai PT Mamuang dan PT Letawa. 

Bagi mereka, hal itu merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi.

“Kejagung harus bertindak profesional. Sita seluruh lahan yang dirambah di kawasan hutan lindung, dan tetapkan pihak perusahaan sebagai tersangka. Jika tidak, Kejagung sama saja ikut melindungi korporasi rakus,” tegas Donny.

Aksi ini melahirkan tujuh tuntutan utama yang dibacakan di hadapan publik hentikan kriminalisasi, akhiri provokasi dan adu domba, kembalikan lahan rakyat di luar HGU. 

Kemudian realisasikan plasma 20 persen, copot pimpinan anak usaha Astra Agro di Pasangkayu, pecat aktor konflik lapangan, hingga mengusut dugaan mega korupsi lengkap dengan audit pajak, izin lingkungan, dan kewajiban plasma.

“Perjuangan rakyat sah secara konstitusional. Yang ilegal justru perusahaan yang merambah hutan dan menguasai tanah tanpa dasar hukum. Rakyat bersatu tak bisa dikalahkan,” tambah Donny.

Di sela aksi, perwakilan massa sempat diterima oleh Humas PT Astra Agro Lestari Tbk. Pihak perusahaan menyampaikan bahwa mereka menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum dan menegaskan komitmen untuk tetap membuka ruang dialog.

Halaman Selanjutnya
img_title