IPW Minta Polri dan Mahkamah Agung Basmi Mafia Pailit, PT. Pilar Putra Mahakam Laporkan Kurator ke Polda Metro Jaya

Ketua IPW Teguh Sugeng Santoso
Sumber :
  • Ipw

VIVA BANTEN – Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Mahkamah Agung RI turun tangan membongkar praktik mafia pailit

img_title Kapolri Perintahkan Irwasum Polri Usut Aduan IPW soal Dugaan Mafia Hukum dalam Penanganan Perkara PT ARA

Fenomena penyalahgunaan lembaga PKPU dan kepailitan dinilai sudah merusak iklim usaha di Indonesia.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, pihaknya menerima pengaduan dari dua perusahaan yang dirugikan. 

img_title Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Datangi Kejagung, Desak Penyidikan Kasus Batu Bara PLN EPI Diperluas

Modus yang dipakai mafia pailit ialah penggunaan tagihan palsu untuk menguasai suara dalam voting Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). 

Tagihan fiktif itu kemudian dicatatkan kurator dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) agar tampak sah secara hukum.

img_title Notaris Lily Masita Tomasoa Ditahan di Ternate, IPW Desak Kapolri Alihkan Menjadi Tahanan Kota

Salah satu korban adalah PT Pilar Putra Mahakam (PPM). Perusahaan ini diputus PKPU sementara oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Maret 2025 dengan tagihan Rp10,58 miliar. 

Padahal, pembayaran tagihan sudah dilakukan pada April 2025. Namun, fakta itu diabaikan pengurus hingga PPM dipailitkan lewat putusan 25 Juni 2025.

“Pelaku bisa dijerat Pasal 400 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara, serta Pasal 263 KUHP soal penggunaan surat palsu, karena DPT dijadikan dokumen resmi padahal memuat fakta tidak benar,” tegas Sugeng, Kamis 18 September 2025. 

IPW menyoroti kurator Michael Jhon Amalo Sipet dan Pranata Raharjie Putranto yang kembali mencatatkan tagihan sudah lunas ke dalam DPT. 

Praktik ini disebut sebagai penggelembungan piutang agar tampak sah. PPM pun melaporkan para kurator dan kreditur terkait ke Polda Metro Jaya dengan laporan polisi tertanggal 10 September 2025.

Selain itu, IPW juga menerima pengaduan dari PT Petro Energy (PE) yang dipailitkan pada Agustus 2023. Tim kurator Alfons Raditya Pohan, Kenny Hasibuan, dan Musdalifah diduga memasukkan tagihan fiktif Rp39,4 miliar, padahal PE tidak pernah berutang. Laporan atas kasus ini juga dilayangkan ke Polda Metro Jaya.

Menurut IPW, mafia pailit memiliki pola hampir sama yakni menciptakan kreditor fiktif, memverifikasi tagihan palsu, memanfaatkan voting untuk menjatuhkan perusahaan, lalu mengulang modus dengan tetap mencatat piutang fiktif dalam DPT.

“Ini bukan lagi sengketa biasa, melainkan kejahatan sistematis untuk menjatuhkan perusahaan sehat dan mengambil keuntungan dari kepailitan,” ujar Sugeng.

Halaman Selanjutnya
img_title