PKLSP Resmi Laporkan PLN dan PT Serambi Gayo Sentosa ke KPPU, Siap Bawa ke KPK dan Kejagung
VIVA BANTEN – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) secara resmi melayangkan laporan kepada Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) di Jakarta.
Langkah tegas ini diambil setelah somasi terakhir yang ditujukan kepada PT PLN (Persero) Wilayah Papua dan Papua Barat serta perusahaan swasta PT Serambi Gayo Sentosa (SGS) diabaikan tanpa tanggapan yang layak.
Menurut PKLSP, sikap pembiaran tersebut tidak hanya melecehkan organisasi kontraktor lokal Papua, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.
“Kami sudah mengajukan somasi resmi, menghadiri pertemuan, bahkan berdialog langsung dengan General Manager PLN UIW Papua dan Papua Barat pada 1 September lalu," kata Koordinator Kuasa Hukum PKLSP, Donny Manurung, kepada wartawan di Jakarta.
"Namun, semua langkah persuasif itu buntu, tidak menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat apua,” tegasnya.
Dugaan Monopoli dan Mark Up Rp45 Miliar
Permasalahan utama yang menjadi dasar laporan adalah kontrak pengadaan material kelistrikan Non-MDU senilai Rp45 miliar yang dimenangkan PT SGS.
Setelah ditelaah lebih lanjut, PKLSP menemukan adanya indikasi kuat praktik monopoli, rekayasa tender, dan dugaan penggelembungan harga (mark up) pada sejumlah item pengadaan.
“Proyek ini seharusnya dikerjakan oleh vendor-vendor lokal sesuai amanat Otonomi Khusus Papua. Namun, justru dialihkan ke perusahaan luar yang tidak memiliki basis usaha maupun kesiapan infrastruktur di Papua," ungkapnya.
"Harga yang ditetapkan pun janggal, jauh lebih tinggi dibanding standar harga yang selama ini dipakai vendor lokal,” jelas Donny.
PKLSP menilai, praktik semacam ini jelas melanggar prinsip persaingan usaha sehat, sekaligus menciderai semangat pembangunan berbasis kerakyatan di tanah Papua.
Jika dibiarkan, maka bukan hanya kontraktor lokal yang dirugikan, tetapi juga masyarakat Papua yang seharusnya menjadi penerima manfaat pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Selain melaporkan kasus ini ke KPPU, PKLSP menegaskan akan segera membawa perkara ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.
Laporan tersebut disiapkan untuk mengungkap dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam proses pengadaan material kelistrikan tersebut.