KLH Tindak Tegas Pelanggar Lingkungan: 921 Perusahaan Kena Sanksi
- Istimewa
VIVA BANTEN - Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menunjukkan komitmen kuatnya dalam penegakan hukum lingkungan.
Dari total 921 kasus pengawasan lingkungan, sebanyak 845 kasus dikenai sanksi administratif karena terbukti melakukan pencemaran atau perusakan lingkungan.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol. Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan ini adalah upaya serius untuk memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.
"Penegakan hukum pidana diterapkan terhadap pihak-pihak yang tidak mematuhi peraturan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujarnya, Rabu (17/9/2025).
Selain sanksi administratif, KLH/BPLH juga mengambil langkah-langkah lain yang lebih tegas, sepeti melimpahkan 16 perusahaan ke instansi daerah.
Kemudian 18 perusahaan diselesaikan melalui sengketa lingkungan hidup, dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) mencapai Rp175,7 miliar atau melampaui target.
Serta 39 perkara diproses secara hukum pidana, dengan 13 berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan.
"Selain itu ada 12 perusahaan yang telah melakukan perbaikan dan 24 perusahaan dinyatakan taat saat pengawasan," katanya.
Untuk memastikan efek jera, Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) akan menerapkan Multidoor Enforcement.
Ini adalah pendekatan multidimensi yang mencakup sanksi administrasi, pidana, dan perdata terhadap setiap usaha yang melanggar.
"Seluruh penanggung jawab usaha atau kegiatan wajib patuh terhadap ketentuan lingkungan hidup sebagai bagian dari komitmen menjaga keberlanjutan ekosistem," tegas Rizal.
Strategi ini menegaskan bahwa KLH tidak akan pandang bulu dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan ketaatan perusahaan demi masa depan lingkungan Indonesia.