Skandal Korupsi Rp2,3 Miliar: Direktur PT Serang Berkah Mandiri Ditangkap, Terancam 20 Tahun Penjara

PT Serang Berkah Mandiri
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur PT Serang Berkah Mandiri (SBM) berinisial I sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Penetapan ini diumumkan di Kantor Kejari Serang, Selasa, 16 September 2025.

img_title Pleodoi Oggy: Niat Jahat dan Tuduhan Korupsi Tidak Terbukti

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan PT SBM, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang, sejak 2019 hingga 2025. Tim penyidik memperkirakan kerugian negara mencapai Rp2,3 miliar.

Plt Kasi Intelijen Kejari Serang, Merryon Hariputra, menyebut penetapan tersangka didukung bukti kuat. 

img_title Kepala PKBM Indonesia Negeriku di Tangerang Korupsi Dana BOP Hingga Rp2 Miliar

“Kami memperoleh keterangan saksi, ahli, dokumen, hingga barang bukti. Semua menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan,” ujarnya.

Tersangka diketahui pernah menjabat komisaris pada 2019. Tahun 2021 ia diangkat sebagai Plt Direktur, dan setahun kemudian menjadi direktur tetap. Dalam posisinya itu, tersangka diduga menarik dana perusahaan dari rekening PT SBM. Uang kemudian disetorkan ke rekening pribadi maupun melalui setor tunai tanpa prosedur resmi.

img_title Jampidsus Diminta Untuk Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Penyidik menemukan sekitar Rp1 miliar ditransfer langsung ke rekening pribadi tersangka. Sisa dana dimasukkan ke rekening orang lain atau disetorkan tunai. Uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke bagian keuangan perusahaan.

“Dana hasil penarikan dipakai untuk membayar utang pribadi, cicilan mobil, hingga cicilan mobil Innova milik PT SBM yang sempat digadaikan oleh tersangka,” jelas Merryon.

Selain penyalahgunaan dana, laporan keuangan PT SBM juga bermasalah. Laporan arus kas, perubahan ekuitas, catatan keuangan, hingga buku bank tidak tersedia. Hanya laporan neraca dan laba rugi yang tercatat, sehingga dinilai tidak memenuhi standar akuntansi.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti.

“Tersangka resmi ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, mulai 16 September hingga 5 Oktober 2025. Penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” tegas Merryon.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Dr. I.G. Puniya Atmaja, mengapresiasi kerja tim penyidik. Ia menyebut kasus ini bukti komitmen Kejari dalam memberantas korupsi di daerah.

Halaman Selanjutnya
img_title