Polres Serang Tangkap Delapan Maling, Satu Tersangka Ditembak Kakinya
- Yandi/BantenViva
VivaBanten – Satreskrim Polres Serang tangkap delapan maling yang beroperasi di Kabupaten Serang, Banten. Mereka ditangkapi dalam 10 hari terakhir, bahkan ada pelaku yang kakinya terpaksa ditembak, karena melawan dan berusaha kabur saat ditangkap polisi.
Maling motor yang ditembak kakinya berinisial TD. Kemudian tersangka lainnya berinisial DN (25) dan TS (34).
"Satu orang pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diamankan," ujar Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Rabu, 10 September 2025.
Pelaku pencurian lainnya yang diamankan berinisial BA (24), SR (36) dan SP (32), warga Kabupaten Lebak yang menjadi maling di Kabupaten Serang, Banten.
Polres Serang Tunjukkan Barang Bukti Kejahatan.
- Polres Serang
Polres Serang juga menangkap pelaku pencurian dengan modus berpura-pura menjadi korban. Padahal, pelaku sebagai kepala toko bersama temannya, sudah mencuri barang-barang yang ada. Mereka berinisial FD alias Ucok (28) dan AB alias Dawi (23).
"Modus yang digunakan beragam, mulai dari merusak kunci stang dan gembok cakram sepeda motor, menduplikasi kunci brankas toko, berpura-pura mencari rempah-rempah untuk mengelabui warga, hingga mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit," tuturnya.
Maling tersebut menargetkan mencuri persiapan emas, uang, sembako, hingga kendaraan bermotor.
Condro mengungkapkan dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor berbagai merek, sebuah mobil Daihatsu Xenia, perhiasan emas seberat 107 gram, uang tunai Rp11,5 juta.
"Ada juga barang elektronik berupa televisi dan telepon genggam, serta pakaian yang digunakan saat beraksi," ucapnya.
Tampang Pelaku Rudapaksa yang Ditangkap Polres Serang.
- Yandhi/Viva
Para pelaku dikenakan pasal dan hukuman berbeda, untuk tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat), dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Kemudian tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.
"Polres Serang berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku tindak pidana yang meresahkan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kabupaten Serang. Kami mengimbau warga lebih waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya aksi kejahatan di lingkungannya," jelas Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, Rabu, 10 September 2025.