GP Ansor Datangi Kejari Tangsel, Soroti Dugaan Kerugian Negara dalam Penyertaan Modal Rp10 Miliar ke Bank BJB

GP Ansor Tangsel
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva Banten

VIVA BANTEN – Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangsel untuk menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara dalam penyertaan modal daerah Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel ke Bank BJB.

img_title Kejari Tangsel Bongkar Dugaan Korupsi Gadai Syariah Pegadaian, Kepala Unit Ditangkap

Kehadiran mereka pada Selasa, 9 September 2025 di Kantor Kejari Tangsel, Jalan Promoter, dipimpin langsung oleh Sekretaris PC GP Ansor Kota Tangsel, Amizarisma. Ia menegaskan, pihaknya memberikan klarifikasi sekaligus pendalaman materi laporan aduan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Hari ini kami dipanggil oleh Pidsus Kejari Tangsel terkait laporan dugaan penyertaan modal. Kami melihat ada atensi luar biasa dari pihak kejaksaan. Kami mengapresiasi Kajari yang mau menindaklanjuti laporan dari LBH GP Ansor,” kata Amizarisma.

img_title Di Muscab PPP se-Banten, Mardiono Serukan Soliditas Kader Menuju Pemilu 2029

Selain Amizarisma, Ketua LBH PC GP Ansor Kota Tangsel, Suhendar, turut hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, pihak Kejari melakukan pendalaman terkait konstruksi hukum atas dugaan peristiwa yang dilaporkan.

“Tadi kita jelaskan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan. Kami juga mendiskusikan norma-norma hukum yang diduga dilanggar. Ada permintaan bukti pembanding, dan itu akan segera kami lengkapi,” ungkap Suhendar.

img_title Lantik Pengurus PAN, Zulhas Targetkan Perolehan Suara Terbanyak di Banten

Ia menambahkan, laporan ini penting agar publik mengetahui kejelasan terkait transparansi keuangan daerah. 

“Kami ingin memastikan bahwa penyertaan modal ini sesuai aturan dan tidak menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini berawal dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten Terbuka atau Bank BJB.

Dalam aturan tersebut, Pemkot Tangsel mengalokasikan anggaran sebesar Rp10 miliar pada 2022 untuk penyertaan modal. Dana ini kemudian direalisasikan dalam bentuk saham Seri B Bank BJB sebanyak 7.380.073 lembar.

Namun, dari data yang diperoleh, jumlah saham yang diterima hanya senilai Rp1.854.018.250. Perbedaan angka ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian yang perlu ditelusuri lebih jauh.

GP Ansor menilai kasus ini perlu mendapat perhatian serius. Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas penggunaan uang daerah adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Ini uang rakyat. Maka harus jelas penggunaannya, jangan sampai ada potensi kerugian negara,” kata Amizarisma.

Halaman Selanjutnya
img_title