Sesuai Instruksi Mendagri, Pemkot Serang Pangkas Belanja Rapat Hotel Hingga Rp10 Miliar dan Perjalanan Dinas di 2026
VIVA BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berencana melakukan efisiensi besar-besaran pada Anggaran 2026 dengan memangkas pos belanja yang dinilai tidak produktif, terutama untuk rapat di hotel.
Langkah ini dilakukan agar dana bisa dialihkan ke program-program pembangunan prioritas yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan akan memotong anggaran rapat di hotel dan perjalanan dinas luar kota hingga separuhnya.
“Kita contoh yang sudah biasa itu (anggaran) rapat di luar itu sekitar Rp20 miliar se-kota. Kita pangkas separuhnya," katanya.
"Jadi cukup yang urgensinya saja atau yang ada undangan dari kementerian,” ujar Budi Rustandi, Rabu 3 September 2025.
Dengan pemangkasan tersebut, Pemkot Serang berpotensi menghemat hingga Rp10 miliar.
Dana hasil efisiensi itu akan dialihkan untuk membiayai program-program strategis yang menjadi prioritas pada tahun 2026.
“Yang menjadi prioritas adalah program strategis pemerintah Kota Serang, (yaitu) Alun-alun, Kepandean, (dan) industri lanjutan dari Royal," ungkapnya.
"Sisanya kita ke OPD terkait penanganan banjir, infrastruktur, dan pendidikan,” jelas Budi.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Serang, Imam Rana, membenarkan bahwa langkah efisiensi ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri.
Semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) akan diminta menyeleksi kegiatan mana saja yang bisa ditekan.
“Ini menjadi hal yang digarisbawahi oleh Kementerian Dalam Negeri di mana untuk efisiensi itu terkait kegiatan-kegiatan misalnya perjalanan dinas. Kita mungkin akan selektif di sini,” kata Imam Rana.
Meski melakukan penghematan, Imam menegaskan Pemkot Serang tetap akan memenuhi kewajiban yang diamanatkan aturan.
Salah satunya penyertaan modal untuk Perumdam Tirta Madani sebesar Rp2,5 miliar yang tetap akan dialokasikan pada 2026.
Rancangan anggaran ini, yang tertuang dalam KUA-PPAS 2026, dijadwalkan mulai dibahas bersama DPRD Kota Serang pada 9 September mendatang.