Anggota Brimob Polda Banten Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan dan Humas Kementrian LH

Tampang Tersangka Penganiaya Wartawan dan Humas Kementrian LH.
Sumber :
  • Yandhi/Banten.Viva

VivaBanten – Lima warga sipil dan satu anggota Brimob Polda Banten jadi tersangka pengintimidasian serta pengeroyokkan kepada wartawan maupun Humas Kementrian Lingkungan Hidup (LH), pada Kamis, 21 Agustus 2025.

img_title Pencarian Rombongan Media di Gunung Anak Krakatau, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

Dimana, para tersangka mengintimidasi kemudian menganiaya wartawan maupun humas, saat Kementrian LH menyegel PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), yang berlokasi di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten.

Korban dipukul, ditendang hingga diinjak oleh para pelaku, menyebabkan luka lebam di tubuhnya.

img_title Intel Polres Serang Bagikan Ribuan Liter Air Bersih ke Masyarakat Terdampak Kekeringan

Anggota Brimob Polda Banten yang jadi tersangka berinisial Briptu TG. Sedangkan Briptu TF, masih berstatus sebagai saksi. Keduanya kini masih di patsuskan oleh Bidpropam.

Untuk hukuman anggota Brimob, menunggu persidangan yang dilakukan Bidpropam Polda Banten. Sedangkan tersangka sipil, dikenakan Pasal 170 KUHP mengenai pengeroyokan, dengan ancaman 5,6 tahun penjara.

img_title Pembobol Empat Rumah Dalam Semalam Ditangkap Satreskrim Polresta Serkot

Diduga Oknum Brimob yang Aniaya Jurnalis.

Photo :
  • Potongan Layar

"Jadi untuk yang satu (sudah tersangka) inisial Briptu TG karena dia perannya ada. Sementara untuk Briptu TF pada saat itu justru melerai," ujar Kabid Humas Polda Banten, Didik Hariyanto, di Polres Serang, Senin, 25 Agustus 2025.

Selain itu, ada juga lima warga sipil yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Serang, yakni K (32) dan BM (25) petugas keamanan perusahaan yang diambil dari ormas BPPKB.

Kemudian AR (32) dan AJ (39) buruh harian lepas, serta S (32) karyawan di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Disini ada security, kemudian yang kerja disana sudah ditangkap dan diproses," jelasnya.

Mengenai pabrik yang sudah pernah di segel oleh Kementrian LHK pada 2023 silam dan tetap dijaga oleh Brimob. Polda Banten mengaku siapapun bisa meminta penjagaan dari kepolisian, tidak hanya objek vital nasional (Obvitnas) saja.

Penugasan personel Brimob Polda Banten untuk menjaga perusahaan bermasalah karena mencemarkan lingkungan itu berdasarkan surat perintah (sprint) resmi, secara institusi Polri.

Barang Bukti Seragam Karyawan PT Genesis Regeneration Smelting

Photo :
  • Yandhi/Banten.Viva

"Ada rekan kita dari Brimob yang melaksanakan pengamanan. Jadi ada surat permintaannya, kemudian mereka ada sprintnya," jelasnya.