PLN Papua Disomasi Kontraktor Lokal: Singgung Persaingan Usaha Tidak Sehat hingga Dugaan Markup Harga dan Kongkalikong

PKLSP Gugat PLN Papua
Sumber :

VIVA BANTEN – Persatuan Kontraktor Listrik Se-Tanah Papua (PKLSP) secara resmi melayangkan somasi (teguran hukum) kepada PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIWP2B) atas kebijakan baru yang dinilai mematikan pengusaha lokal.

img_title Perwakilan Masyarakat Makimi Minta DPR-DPD Kawal Penertiban Kawasan Hutan

Pemicunya adalah kebijakan PLN yang mengalihkan seluruh pekerjaan pengadaan material, yang selama ini menjadi lahan kontraktor lokal, kepada perusahaan besar dari luar Papua melalui mekanisme penunjukan langsung dan joint procurement.

Tim Kuasa Hukum PKLSP, Ghorga Donny Manurung, menyatakan kebijakan PLN tersebut cacat hukum, diskriminatif, dan mengkhianati amanat Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

img_title Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Datangi Kejagung, Desak Penyidikan Kasus Batu Bara PLN EPI Diperluas

“PLN tidak boleh menyingkirkan pengusaha lokal. Kebijakan sepihak ini berpotensi melanggar hukum, merugikan negara, dan membunuh ekonomi masyarakat Papua," kata Ghorga. 

"Yang lebih mencengangkan, harga dari pabrikan yang ditunjuk PLN justru jauh lebih tinggi dibandingkan penawaran vendor lokal,” tegas Ghorga di Jayapura. 

img_title PLN IP Suralaya Boyong 6 Penganugerahaan Internasional di Bidang CSR-Bisnis Berkelanjutan

Ketua PKLSP, Humberth Rudolf Rumbekwan, menambahkan bahwa kebijakan ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Otsus yang seharusnya memberdayakan, bukan menyingkirkan, pengusaha asli Papua.

PKLSP menilai kebijakan PLN bertentangan dengan prinsip hukum dan demokrasi ekonomi karena:

1. Mengalihkan pekerjaan MDU dan Non-MDU dari vendor lokal ke perusahaan luar tanpa alasan jelas, padahal vendor lokal telah berpengalaman dan memiliki legalitas sah.

2. Berpotensi memicu praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, melanggar UU No. 5 Tahun 1999.

3. Menimbulkan dugaan markup harga material Non-MDU yang tidak transparan sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

4. Mengabaikan Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-10/MBU/08/2020 yang mengamanatkan peningkatan peran UMKM.

5. Mematikan UMKM lokal, menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, serta mengabaikan amanat UU Otsus Papua (UU No. 21/2001 jo UU No. 2/2021).

“Kebijakan PLN ini bukan hanya keliru, tapi juga mengkhianati semangat Otonomi Khusus. PLN seharusnya memberdayakan pengusaha lokal Papua, bukan sebaliknya,” tegas Humberth Rudolf Rumbekwan, Ketua PKLSP.

Somasi ini juga menyinggung dugaan penunjukan langsung yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi pada 14–15 Agustus 2025 di beberapa UP3 PLN Papua.

PKLSP menilai proses itu cacat hukum karena:

- Dilakukan tanpa tender terbuka.

- Melibatkan perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi.

Halaman Selanjutnya
img_title