Jika Kejagung Berani Tetapkan Nadiem Makarim Jadi Tersangka, Kepercayaan Publik ke Prabowo Subianto Meningkat

Nadiem Makarim, Mangan Mendikbudristek.
Sumber :
  • Viva.co.id

VivaBanten – Kejaksaan Agung (Kejagung) diharapkan berani menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi laptop chromebook di Kemendikbudristek, jika bukti dan saksi telah lengkap.

img_title Usai Diperiksa Divpropam Polri, Lily Masita Tomasoa Minta Jaksa Agung Tinjau Perkaranya

"Kejagung harus berani menetapkan Nadiem sebagai tersangka kalau buktinya sudah ada," ujar Pakar hukum pidana dari Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, Kamis, 14 Agustus 2025.

Jika Kejagung bisa menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dengan alay bukti yang cukup, bisa meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakkan hukum dibawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, terutama dalam pemberantasan korupsi.

img_title Kemendagri Sebut Produk Hukum Daerah Harus Selaras dengan Program Prioritas Nasional

Hal ini karena kepercayaan akan komitmen pemberantasan korupsi goyah akibat pemberian amnesti terhadap Hasto Kristianto.

Dimana sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka dalam pengadaan laptop chromebook saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek, yakni Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah. Kejaksaan juga telah memeriksa mantan menteri era Joko Widodo itu.

img_title Prabowo Kembali Mandatkan Kursi Ketua Gerindra Kota Serang kepada Budi Rustandi

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Photo :
  • TvOneNews.com

Jika Kejaksaan dan KPK diberikan kebebasan oleh pemerintah untuk menetapkan tersangka siapapun yang bersalah, kata dia, akan berpengaruh terhadap citra Presiden Prabowo. “Sehingga komitmen pemberantasan korupsinya tidak diragukan,” tegasnya.

Belum ditetapkan Nadiem sebagai tersangka, menurut Abdul Fickar, kemungkinan karena penyidik belum menemukan bukti yang cukup. Sementara untuk bawahan Nadiem sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

“Sangat mungkin Nadiem buktinya belum cukup, sehingga belum ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Fickar.

Dijelaskan Abdul Fickar, selain perkara di Kejaksaan, Nadiem juga sedang menghadapi perkara lain yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jika memang Kejagung masih banyak memegang perkara yang ditangani, lanjutnya, perkara Nadiem bisa dilimpahkan saja ke KPK.

“Kejagung fokus mengusut anak buahnya (Nadiem) saja,” ungkapnya.