Ini Dia Pelapor Pemain yang Rugikan Bandar Judi Online di Yogyakarta
- Yandi/BantenViva
VivaBanten – Beberapa hari terakhir ramai mengenai pemberitaan Polda Yogyakarta menangkap pemain judi online (judol), karena merugikan bandar hingga puluhan juta rupiah.
Masyarakat dan netizen pun mempertanyakan siapa pelapornya?
Polda Yogyakarta telah menangkap lima pelaku judol dalam penggerebekan di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul. Terdiri dari satu orang koordinator berinisial RDS serta empat operator, yakni NF, EN, DA, dan PA.
Para pelaku diketahui menjalankan puluhan akun baru setiap hari untuk mendapatkan bonus promosi dari situs judi daring, dengan dukungan empat komputer dan sejumlah kartu ponsel yang digunakan secara bergantian.
Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan melaporkan adanya kegiatan judol.
"Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas judi online tersebut," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, ditulis Jumat, 08 Agustus 2025.
Barisan Kaki Para Tersangka di Polres Serang.
- Yandi/BantenViva
Sedangkan menurut Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto menerangkan bahwa, penindakan terhadap kasus tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
Mereka menjalankan praktik judi daring dengan cara mengumpulkan dan memanfaatkan situs-situs yang menawarkan promosi untuk pengguna baru.
Saat ini kasus tersebut telah masuk ke tahap penyidikan sebagai bentuk komitmen Polda DIY melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk perjudian dan tindak pidana online.
Apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan bandar atau jaringan yang lebih besar, dia memastikan seluruhnya bakal diproses hukum secara tegas dan transparan.
"Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional," ujar AKBP Slamet, ditulis Jumat, 08 Agustus 2025.
ilustrasi tersangka teror
- Freepik
Kini kelima tersangka dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.