Napi Rutan Kelas IIB Serang Dapat Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto

WBP Rutan Kelas IIB Serang Dapat Amnesti dari Prabowo.
Sumber :
  • Rutan Kelas IIB Serang

VivaBanten – Narapidana Rutan Kelas IIB Serang berinisial R, mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Dia kini bisa langsung kumpul bersama keluarganya di Kota Serang, Banten.

img_title Optimalkan Pengendalian Banjir, Bendungan Karet Cibanten Kota Serang Mulai Dinormalisasi

Pemberian amnesti dari Presiden Prabowo Subianto itu juga diberikan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) lainnya diseluruh Indonesia, dengan syarat dan ketentuan khusus. 

Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk semangat rekonsiliasi, kemanusiaan, serta keadilan sosial yang diusung oleh pemerintah.

img_title Dasco Lantik Pengurus Gerindra Banten, Minta Kader Sukseskan Pemerintah Prabowo dan Menang Pemilu 2029

"Kami telah memastikan bahwa seluruh administrasi, verifikasi data, dan pelaksanaan amnesti berjalan dengan baik. Narapidana atas nama inisial R kini resmi bebas dan kembali ke masyarakat," ujar Kepala Rutan Kelas IIB Serang, Rangga Permata, Sabtu, 02 Agustus 2025.

WBP di Rutan Serang saat menyiram tanaman

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

img_title DPUPR Kota Serang Terapkan Sistem Lembur Guna Percepat Proyek Revitalisasi Alun-Alun

Rangga berjanji akan terus meningkatkan pendidikan serta mendampingi para WBP agar lebih baik dan produktif lagi kedepannya. Sehingga semakin banyak warga binaan yang kayak mendapatkan amnesti.

"Semoga langkah pembebasan melalui amnesti ini menjadi momentum kebangkitan dan pembaruan hidup bagi narapidana yang telah dibebaskan," jelasnya.

Mantan WBP Rutan Kelas IIB Serang berinisial R itu langsung menghirup udara bebas dan bisa kumpul kembali dengan keluarganya di rumah mulai hari ini, Sabtu, 02 Agustus 2025.

Mantan napi berinisial R itu langsung sebelumnya di vonis 3,6 tahun kurungan penjara, karena menjadi pengguna narkoba.

"Dengan penuh rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga, mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto. Melalui kebijakan amnesti ini, saya bisa kembali berkumpul dengan keluarga dan memperbaiki hidup saya," ujar mantan WBP berinisial R, Sabtu, 02 Agustus 2025.

Mantan WBP Rutan Kelas IIB Serang Dapat Amnesti Presiden Prabowo.

Photo :
  • Rutan Kelas IIB Serang

R berjanji akan menjadi pribadi lebih dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, agar bisa selalu kumpul bersama keluarga serta orang terkasih.

Warga Kota Serang yang harus putus kuliah akibat vonis 3,6 tahun itu berharap pemerintah terus memberikan amnesti bagi narapidana lain yang dianggap layak mendapatkannya.

"Agar kebijakan serupa dapat menjadi pintu harapan bagi narapidana lainnya, yang menunjukkan perubahan sikap dan tekad untuk memperbaiki diri," terangnya.