Terlibat Judol, Seorang Pria Nekat Rampas Hp Milik Ibu-ibu di Perimeter Bandara Soetta

Pelaku jambret diamankan petugas
Sumber :
  • Sherly/viva

VIVA Banten - Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta berhasil menangkap, NS, pelaku penjambretan handphone di Jalan Perimeter Utara Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

img_title Bersih dari Abu Vulkanik, Bandara Soekarno-Hatta Beroperasi Kembali

Pelaku yang juga residivis kasus pencurian itu ditangkap saat akan menjual handphone curian tersebut di kawasan Teluknaga, Kabupaten Tangerang pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 19.00 WIB.

Kapolres Bandara Soekarno Hatta Kombes Ronald Sipayung mengatakan, pelaku ditangkap atas aksinya merampas handphone milik seorang ibu- ibu yang sedang berada di atas sepeda motor.

img_title Ditutup Hingga 23.59 WIB Akibat Abu Vulkanik Anak Krakatau, 1.039 Penerbangan di Bandara Soetta Terdampak

"Pelaku ini rampas handphone milik seorang ibu-ibu saat melintas di jalan Perimeter Utara pada Minggu 27 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB," katanya, Kamis, 31 Juli 2025.

Ditambahkan, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, saat itu korban bersama anaknya dan sedang menggunakan sepeda motor yang dikendarai oleh suaminya.

img_title Operasional Bandara Soekarno-Hatta Tutup Hingga 24.00 WIB, Imbas Abu Vulkanik Anak Krakatau

"Saat korban mengeluarkan handphone untuk melihat petunjuk jalan (MAPS), pelaku dengan cepat merampas handphonenya dan langsung kabur dengan sepeda motornya," ujarnya.

Suami korban berusaha untuk mengejar namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soetta untuk ditindak lanjuti.

Berdasarkan laporan itu, Penyidik Reserse dan Kriminal Polres Bandara Soekarno Hatta melakukan penyelidikan dan penelusuran pelaku dengan menggunakan rekaman CCTV di area Bandara. Polisi juga melacak posisi handphone korban yang ternyata masih aktif.

"Kami akhirnya mendapatkan informasi jika pelaku mendatangi sebuah konter handphone untuk meminta membuka kunci pola handphone yang baru saja dirampasnya," jelasnya.

Hingga akhirnya, pelaku ditangkap beberapa jam setelah aksi perampasan itu terjadi. Setelah ditangkap, polisi melakukan tes urine terhadap pelaku.

"Hasilnya NS positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu," ucap Yandri.

Adapun untuk motif, menurut Yandri, pelaku mencuri handphone tersebut mencari keuntungan atau faktor ekonomi.

"Jika handphonenya berhasil dijual uangnya digunakan untuk bermain judi online," ungkapnya.

Saat ini pelaku berada di Mapolres Bandara Soetta dan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.