Guru Honorer MTsN 1 Kota Serang Ungkap Dugaan Pemecatan Sepihak, Soroti Kebijakan Jam Ngajar dan PPPK
- Taufik Hidayat/Viva.co.id
VIVA BANTEN – Seorang guru honorer berinisial B dari MTsN 1 Kota Serang mengungkapkan kronologi pemecatan yang ia sebut dilakukan secara sepihak. Melalui klarifikasi yang disampaikan pada Selasa, 29 Juli 2025, ia menjelaskan alasan di balik hilangnya jam mengajar yang berujung pada pemutusan hubungan kerja.
Guru B membantah pernyataan pihak madrasah yang menyebut dirinya kehilangan jam mengajar karena perubahan Kurikulum Merdeka. Menurutnya, kurikulum baru itu tetap memberi ruang bagi guru honorer untuk mengajar.
"Jam saya dinolkan katanya karena Kurikulum Merdeka, tapi setelah saya konsultasi dengan dua dosen saya, ternyata tak ada alasan guru kehilangan jam mengajar total," jelasnya.
Jam Penuh Guru PNS, Honorer Tak Kebagian
Ia menuding pembagian jam mengajar lebih banyak diberikan kepada guru PNS. Hal ini membuat guru honorer seperti dirinya tak lagi mendapat porsi.
Ia menyebut guru PNS di sekolah tersebut mengajar lebih dari beban minimal 24 jam, termasuk tugas tambahan seperti wali kelas dan pembina ekstrakurikuler.
“Seharusnya jam bisa dibagi. Saya sebelumnya mengajar prakarya, tapi mata pelajaran itu dihapus. Sekarang tiga guru PNS ngajar seni budaya, sedangkan saya hanya diberi 5 kelas,” tambahnya.
Digeser ke Perpustakaan, Lalu Dipecat
Madrasah sempat menawarkan posisi baru di perpustakaan karena tak ada jam mengajar.
Guru B mengaku menerima tawaran itu, asal ia tetap diberi sebagian jam mengajar. Ia menyebut sudah menyerahkan berkas lamaran dan berharap masih bisa bertahan di madrasah.
Namun, tak lama setelah menyerahkan berkas, ia diberitahu bahwa dirinya sudah tak memiliki jam mengajar. Ia pun kecewa karena merasa tak diberi solusi.
“Saya ikuti prosedur, saya daftar ulang ke perpustakaan. Tapi ujungnya tetap dikeluarkan. SK saya berlaku sampai 31 Desember 2024, tapi saya diberhentikan 15 Juli 2024 tanpa SK baru,” terangnya.
Gagal Daftar PPPK, Masa Pengabdian Hangus
Pemutusan tugas membuatnya kehilangan hak untuk mendaftar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru B menyebut dirinya sudah mengabdi lebih dari dua tahun, namun karena tak lagi aktif, masa kerjanya dianggap tidak sah.