Rotasi Mutasi Ratusan Pejabat di Pemkab Tangerang Dituding Kental Nepotisme
- Istimewa
Kebijakan rotasi, mutasi, dan promosi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang dilakukan pertengahan Juli lalu menuai kritik keras.
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bangsa (ASB), pada Rabu kemarin, mendatangi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan sorotan tajam atas dugaan praktik nepotisme.
Khaeruddin Sakban, Ketua Advokasi Sosial Nusantara (salah satu anggota ASB), menyatakan bahwa rotasi terhadap 387 PNS tersebut dinilai mengabaikan prinsip meritokrasi dan profesionalisme.
Menurutnya, penempatan pejabat dalam mutasi kali ini sangat jelas mengedepankan hubungan kekerabatan, kekeluargaan satu garis darah, serta kepentingan politik.
"Prinsip profesionalisme dan meritokrasi harus diutamakan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi, dan prestasi. Tata kelola pemerintahan daerah tidak boleh dikorupsi oleh kepentingan keluarga atau politik," tegas Sakban dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/7/2025).
Dugaan pelanggaran ini, lanjut Sakban, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, khususnya Pasal 3 huruf g dan Pasal 9. Undang-undang tersebut secara tegas menyatakan bahwa pengelolaan ASN harus bebas dari nepotisme, intervensi politik, dan konflik kepentingan.
Tidak hanya itu, ASB juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto Nomor 17 Tahun 2020. Regulasi ini mewajibkan setiap pengangkatan jabatan ASN melalui proses seleksi yang objektif, kompetitif, dan transparan, serta menghindari segala bentuk konflik kepentingan administratif.
Dalam audiensi tersebut, ASB membeberkan sejumlah indikasi praktik nepotisme yang diduga terjadi. Salah satu contoh yang paling disoroti adalah promosi Eva Marlina dari Kasubid Penagihan dan Penindakan di Bapenda menjadi Kepala UPTD Pajak Daerah Wilayah II Bapenda.
Eva Marlina diketahui merupakan keponakan langsung dari Achmad Dadang Suhendar, yang menjabat sebagai Kabid Pendataan, Penilaian, dan Penetapan Pajak di Bapenda.
ASB menilai, hubungan paman-keponakan dalam satu instansi yang sama berpotensi menimbulkan konflik kepentingan yang tinggi dan melanggar asas profesionalisme dalam pemerintahan.
Selain itu, ASB juga menyoroti beberapa nama lain yang diduga memiliki hubungan kekerabatan dengan pejabat tinggi di Pemkab Tangerang:
Diki Munajat, KTU UPTD Pajak Daerah Wilayah V, yang disebut-sebut sebagai adik ipar Bupati Tangerang.