Gaji PNS Golongan I dan II Melejit Tajam, Sri Mulyani dan Presiden Sepakat Skema Baru ASN Nasional
VIVA BANTEN – Tahun 2025 menandai era peningkatan signifikan dalam sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Melalui langkah tegas Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama Presiden RI Prabowo Subianto, skema gaji PNS dirombak dan diperbarui dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.
Kebijakan anyar ini menjadikan kesejahteraan aparatur sipil negara lebih terjamin, khususnya bagi golongan I dan II yang selama ini kerap menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai lini pemerintahan.
Perombakan sistem gaji merupakan realisasi komitmen pemerintah dalam menata birokrasi yang lebih modern dan adil.
Kenaikan gaji bertujuan menjaga motivasi kerja PNS di tengah dinamika ekonomi nasional, memperkuat daya beli, serta memberikan penghargaan layak atas dedikasi di sektor publik.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa perubahan ini adalah upaya serius untuk memicu produktivitas ASN dan menjawab kebutuhan hidup layak bagi PNS beserta keluarganya.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan I Tahun 2025
PNS golongan I, yang seringkali berperan pada garis terdepan layanan, kini mendapatkan peningkatan gaji pokok sesuai PP No. 5 Tahun 2024.
Gaji pokok untuk pangkat I/a berada pada kisaran Rp1.980.000 hingga Rp2.300.000 per bulan.
Untuk pangkat I/b, rentangnya mulai sekitar Rp2.100.000 hingga Rp2.430.000.
Sementara I/c berkisar antara Rp2.220.000 sampai Rp2.570.000, dan I/d naik menjadi sekitar Rp2.350.000 hingga Rp2.710.000.
Angka-angka ini didasarkan pada masa kerja golongan dan penetapan terakhir akhir masa bakti pada tiap kategori tersebut.
Rincian Gaji Pokok PNS Golongan II Tahun 2025
Pegawai golongan II biasanya mengisi jabatan administratif hingga teknis menengah. Di 2025, Pemerintah menetapkan gaji pokok II/a mulai Rp2.700.000 hingga Rp3.200.000.
Untuk II/b, berkisar antara Rp2.820.000 sampai Rp3.340.000. PNS II/c memperoleh rentang Rp2.940.000 hingga Rp3.490.000.
Sedangkan II/d mencapai Rp3.080.000 sampai Rp3.650.000, menyesuaikan masa kerja, jabatan, dan pangkat terakhir dalam golongan dua.
Tunjangan PNS yang Mengikuti Kenaikan Gaji
Selain gaji pokok, seluruh PNS berhak memperoleh beberapa tunjangan penting:
- Tunjangan Kinerja (Tukin): Ditetapkan berdasarkan capaian kerja dan jabatan.