Tekan Penyalahgunaan Izin Tinggal Oleh TKA, Imigrasi Banten Gelar Sosialisasi Visa ke Perusahaan
- Sherly/viva
VIVA Banten - Kantor Wilayah Direktorat Jendral Imigrasi Banten melakukan sosialisasi keimigrasian, terkait Prosedur Perizinan Visa dan Izin Tinggal, di Aston Boutique Hotel Cilegon, Kamis, 24 Juli 2025.
Sosialisasi tersebut diberikan kepada perusahaan guna meminimalisir adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menyalahgunakan izin tinggal khususnya di wilayah Banten.
"Kami ingin memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai ketentuan keimigrasian dalam pemanfataan TKA, berdasarkan kebijakan yang selektif, menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia," kata Kabid Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Banten, Eben Rifky Taufan.
Provinsi Banten memiliki lebih dari 5.000 TKA yang bekerja di ratusan perusahaan. Sehingga, agar bekerja mereka juga nyaman, aman, sesuai prosedur aturan, para perusahaan yang mempekerjakannya pun wajib mengikuti aturan yang berlaku, demi menjaga kedaulatan Tanah Air.
"Makanya, kegiatan sosialisasi ini diikiti olej perwakilan perusahaan, HRD, serta pelaku usaha dari berbafai sektor industri di wilayah Banten," ujarnya.
Para TKA ini memiliki aturan untuk masuk ke Indonesia. Demikian juga bagi orang asing yang memperoleh izin tinggal di wilayah Indonesia, keseluruhannya harus sesuai dengan maksud dan tujuan awal para TKA itu berada di Indonesia.
"Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional, hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia," ungkapnya.
Sehingga, pemahaman yang tepat tentang regulasi keimigrasian sangat krusial bagi perusahaan. Di mana, sosialisasi ini tidak hanya bertujuan memberikan kejelasan prosedur perizinan, tetapi juga untuk mencegah potensi pelanggaran.
"Kami pun berkomitmen memfasilitasi kemudahan berusaha, sekaligus menjamin kedauatan hukum di wilayah Banten," tutupnya.