Guru Honorer Dipecat Sepihak Ramai Dimedsos, MTsN 1 Kota Serang Bongkar Fakta Sebenarnya

Guru honorer MTsN 1 Kota Serang
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva.co.id

VIVA BANTEN – Isu pemecatan sepihak seorang guru honorer di MTsN 1 Kota Serang viral di media sosial. Namun pihak sekolah membantah tuduhan itu dan membeberkan kronologi sebenarnya.

img_title 59 PTKIN Satukan Kekuatan, UIN Banten Siapkan Strategi Besar Hadapi Persaingan Mahasiswa Baru

Pihak madrasah menyatakan, guru tersebut tidak dipecat, melainkan masa kerjanya memang tidak diperpanjang karena tidak lagi tersedia jam mengajar. Hal itu diungkapkan langsung oleh Kaur Tata Usaha (TU) MTsN 1 Kota Serang, Hj. Elin Yoselina Risalati.

“Tidak ada pemecatan sepihak. SK guru honorer diperpanjang setiap tahun dan bergantung pada kebutuhan sekolah,” kata Elin saat diwawancara, Selasa, 22 Juli 2025.

img_title Wali Kota Serang Budi Rustandi Lantik 533 ASN, Tekankan Aparatur Harus Jadi Pelayan Masyarakat

Guru Tidak Diperpanjang Karena Jam Mengajar Diprioritaskan untuk PNS

Guru honorer tersebut awalnya direkrut untuk mengajar mata pelajaran prakarya. Namun sejak tahun 2021 atau 2022, mata pelajaran itu dihapus dan digabung ke dalam Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), lalu dialihkan ke seni budaya.

img_title Dosen Mengaku Di-PHK Usai Tagih Gaji Berbulan-bulan di UNSB, Singgung Minimnya Komunikasi Pimpinan Kampus

Karena perubahan kurikulum Merdeka, jumlah jam pelajaran berkurang. Dampaknya, guru-guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) harus didahulukan untuk memenuhi target jam mengajar minimal 24–40 jam per minggu. Tujuannya agar mereka tetap bisa menerima tunjangan sertifikasi.

“Jam mengajar honorer akhirnya tidak bisa terpenuhi. Kami sudah tawarkan posisi alternatif di perpustakaan, tapi yang bersangkutan tidak merespons,” ujar Elin.

Guru Honorer Opsional, Tidak Ada Jaminan Tetap

 

Gedung MTsN 1 Kota Serang

Photo :
  • Taufik Hidayat/Viva.co.id

Elin menjelaskan, status guru honorer bersifat opsional dan diperbarui setiap tahun ajaran melalui SK tahunan. Jika sekolah tidak membutuhkan lagi, maka otomatis SK tidak diperpanjang.

“Guru honorer dibayar dari dana komite, bukan dari anggaran negara. Gaji mereka berasal dari sumbangan orang tua siswa,” jelasnya.

Ia menekankan, sistem ini sudah menjadi prosedur tetap dan berlaku bagi seluruh guru honorer di MTsN 1 Kota Serang.

Tawaran Perpindahan Ditolak, Guru Tidak Menyampaikan Lamaran Ulang

Pihak sekolah, menurut Elin, telah menunjukkan itikad baik dengan menawarkan posisi baru sebagai tenaga administrasi di perpustakaan. Tawaran itu diberikan agar guru honorer tersebut tetap bisa bekerja di lingkungan sekolah.

“Posisi itu berada di bawah administrasi, jadi perlu surat lamaran ulang. Kami beri waktu, tapi sampai batas waktu habis, tidak ada respons,” tegas Elin.

Halaman Selanjutnya
img_title