Penangkapan Mahesa alias Saepudin Dapat Dukungan Penuh dari ISNU Kota Serang, Media Sosial Bukan Tempat Ujaran Kebencian
- Taufik Hidayat/Viva Banten
VIVA BANTEN – Langkah Polda Banten menangkap Saepudin alias Mahesa Al Bantani mendapat dukungan dari Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Kota Serang. Sekretaris ISNU Kota Serang, Indra Irawan, menilai tindakan itu sebagai keputusan tepat dan harus terus dilanjutkan meski Mahesa sudah menyampaikan permintaan maaf.
"Penangkapan ini langkah tegas. Meskipun sudah minta maaf, proses hukum tetap harus berjalan. Ujaran kebencian dan konten provokatif di media sosial tidak bisa dibiarkan," tegas Indra, Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, media sosial bukan tempat untuk menyebarkan kebencian, mengancam, atau menyerang kehormatan orang lain. Semua itu sudah diatur dalam undang-undang, dan aparat harus bertindak jika ada pelanggaran.
Indra menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polda Banten yang bergerak cepat dan tidak ragu mengambil tindakan hukum terhadap Mahesa.
Ia menilai, jika tindakan seperti ini tidak dilakukan, justru akan memicu lahirnya tokoh-tokoh serupa yang tidak bijak menggunakan media sosial.
“Kalau dibiarkan, nanti muncul Mahesa-Mahesa baru. Ini penting sebagai efek jera. Semua harus sadar bahwa dunia maya juga punya aturan,” katanya.
Gunakan Media Sosial dengan Etika
Indra juga mengingatkan masyarakat, khususnya para aktivis, untuk lebih bijak dan bertanggung jawab saat menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk di media sosial. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat tidak berarti bebas dari etika dan norma sosial.
“Menyampaikan pendapat itu hak, tapi harus tetap dalam koridor norma dan nilai. Kalau tidak, itu bukan aspirasi, tapi hanya luapan emosi dan nafsu,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa aktivis seharusnya menjadi kaum intelektual, bukan bertindak barbar. Aktivis harus menjadi contoh dalam menyampaikan kritik dan pendapat yang membangun, bukan merusak.
Kritik Diperbolehkan, Tapi Jangan Provokatif
Lebih lanjut, Indra menekankan pentingnya batasan dalam mengkritik. Menurutnya, masyarakat sah-sah saja memberikan kritik terhadap kebijakan atau situasi sosial. Namun, kritik yang disampaikan tidak boleh bersifat provokatif atau mengandung ujaran kebencian.
“Kritik itu perlu. Tapi jangan sampai merusak. Kritik harus disampaikan secara intelektual, bukan dengan kata-kata kasar atau menyerang kehormatan orang lain,” jelasnya.