PNS Harus Tahu, Gaji Pokok Baru dan Empat Tunjangan ASN Akan Cair Serentak ke Rekening Mulai Agustus 2025
- Kemennpan RB
VIVA BANTEN – Pemerintah kembali mengumumkan kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Indonesia.
Mulai 1 Agustus 2025, gaji pokok PNS resmi akan dicairkan bersamaan dengan tambahan empat tunjangan utama yang nilainya ikut meningkatkan pendapatan bulanan pegawai negara.
Melalui kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperbaiki kesejahteraan abdi negara sejalan dengan perkembangan ekonomi nasional dan kebutuhan operasional aparatur sipil negara.
Gaji Pokok PNS 2025: Dasar dan Nominal Terbaru
Penyesuaian gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tetap menjadi acuan utama pada tahun 2025.
Kenaikan sebesar 8% yang sudah diterapkan sejak tahun sebelumnya tetap berlaku hingga penerimaan Agustus 2025, memastikan nominal gaji yang diterima PNS tetap kompetitif dan menyesuaikan beban hidup yang ada.
Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Golongan I
- IA: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- IB: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- IC: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- ID: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIB: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
- IIC: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
- IID: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
- IIIB: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
- IIIC: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
- IIID: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
- IVB: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
- IVC: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
- IVD: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
- IVE: Rp3.880.400 – Rp6.373.200.
Empat Tunjangan Utama PNS yang Akan Dicairkan
Mulai Agustus 2025, PNS akan menerima transfer gaji pokok yang dilengkapi dengan empat tunjangan utama.
Tunjangan ini menjadi komponen penting dalam kesejahteraan PNS karena total pendapatan bulanan kian bertambah seiring naiknya tunjangan dan gaji pokok
1. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Tukin adalah komponen tunjangan dengan nominal terbesar yang diterima PNS aktif. Besarannya sangat dipengaruhi kelas jabatan, kinerja individu, instansi, serta unit kerja.
Di tingkat pusat, tukin bisa sangat tinggi terutama di kementerian strategis, seperti Ditjen Pajak yang mencapai Rp100 juta lebih per bulan untuk echelon tertingginya.
Sementara untuk instansi daerah dan jabatan fungsional, nilainya menyesuaikan beban dan kebijakan daerah.
2. Tunjangan Keluarga
Tunjangan yang diberikan kepada PNS yang memiliki status menikah dan atau memiliki anak. Komponen ini terdiri dari: