PN Tangerang Tolak Gugatan Praperadilan Li Sam Ronyu
Sabtu, 19 Juli 2025 - 08:02 WIB
Sumber :
- Istimewa
"Dalam proses persertipikatan tersebut, Li Sam Ronyu memalsukan tanda tangan tetangga batasBenyamin Teja, selaku pemilik tanah batas yang diperlukan dalam proses pembuatan persertipikatan tanah," ungkapnya.
Dalam isi akte tanah Li Sam Ronyu datanya tidak sesuai objek tanah, berdasarkan buku liter C desa Teluknaga,letak AJB tidak sesuai.