Mahesa Al Bantani Ditangkap Polisi, PSNU Pagar Nusa Banten, Sudah Saatnya Provokator Ditindak Tegas

Ketua PSNU Pagar Nusa Banten
Sumber :
  • Taufik Hidayat/Viva.co.id

VIVA BANTEN Polda Banten resmi menangkap Mahesa Al Bantani, atau Saepudin, atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Penangkapan dilakukan pada Minggu, 13 Juli 2025, setelah video Mahesa yang viral di TikTok dinilai menghina KH Matin Syarkowi, seorang ulama kharismatik di Banten.

img_title Maulid Nabi di Ponpes Al Fathaniyah Jadi Doa Bersama untuk 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Video berdurasi pendek itu berisi pernyataan Mahesa yang dianggap provokatif dan menyerang pribadi serta martabat KH Matin Syarkowi. Unggahan tersebut langsung menuai reaksi keras, khususnya dari kalangan Nahdlatul Ulama (NU) dan masyarakat Banten. Drs. H. Matin B.H. Syarkowi kemudian melaporkan Mahesa ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Menanggapi penangkapan ini, Ketua Umum Pencak Silat Nahdlatul Ulama (PSNU) Pagar Nusa Banten, Mohamad Nasir atau yang akrab disapa Bang Monas, menyatakan dukungannya. Ia menyebut tindakan Mahesa sudah meresahkan dan tidak bisa dibiarkan.

img_title Pencarian Rombongan Media di Gunung Anak Krakatau, Polda Banten Siapkan Pos Antemortem

“Kami sangat mengapresiasi langkah cepat dan tegas dari Kapolda Irjen Pol Suyudi dan Ditreskrimsus. Mahesa sudah sering membuat kegaduhan, terutama di media sosial. Ia menyerang para ulama dan lembaga NU dengan kata-kata kasar,” ujar Monas, Sabtu, 19 Juli 2025.

Monas mengungkapkan bahwa Mahesa pernah meminta penyelesaian secara adat kepada tokoh NU.

img_title Menang Suara, Kalah oleh Kiai: Tidak Masalah untuk Maslahah

“Dia pernah coba cari jalan damai lewat adat pesilat, tapi kami tolak. Ucapan-ucapannya sudah terlalu jauh, tidak mencerminkan nilai-nilai Banten. Seolah dia merasa paling benar,” tegas Monas.

Ketua Pagar Nusa Banten menilai Mahesa bukan hanya menyampaikan kritik, tetapi sudah menyerang kehormatan tokoh agama. Karena itu, proses hukum dinilai sebagai jalan terbaik untuk memberi efek jera.

Bukan Pembungkaman, Tapi Penegakan Hukum

Isu bahwa penangkapan Mahesa merupakan bentuk pembungkaman terhadap aktivis, ditepis keras oleh Monas. Ia menyebut Mahesa bukan aktivis, melainkan provokator.

“Jangan salah kaprah. Ini bukan pembungkaman. Mahesa bukan aktivis yang membela kebenaran, dia provokator. Dia harus bertanggung jawab atas semua ucapannya,” ujar Monas dengan tegas.

Monas juga memberikan pesan penting kepada para pengguna media sosial agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat.

Menurutnya, ruang digital bukan tempat untuk menyebar kebencian atau menyerang pribadi orang lain.

Halaman Selanjutnya
img_title