Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Tembus UMR, Solusi Aman Honorer Jadi ASN dengan Skema Kontrak Fleksibel
- KemenPANRB
VIVA BANTEN – Pemerintah Indonesia kembali memberikan kepastian bagi tenaga honorer yang bertransformasi menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025.
Skema PPPK Paruh Waktu ini diperkenalkan sebagai solusi agar para tenaga honorer tetap dapat berkontribusi dalam pelayanan publik meskipun dengan jam kerja yang lebih fleksibel.
Namun, salah satu hal utama yang menjadi perhatian adalah besaran gaji yang akan diterima oleh PPPK Paruh Waktu tersebut. Artikel ini mengulas secara lengkap dan berdasarkan data resmi dari Kemenpan RB dan BKN mengenai gaji PPPK Paruh Waktu tahun 2025, termasuk rincian nominal dan ketentuannya.
Skema PPPK Paruh Waktu: Solusi Fleksibel Tenaga Honorer
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu diangkat dengan sistem perjanjian kerja untuk jangka waktu satu tahun, yang dapat diperpanjang sesuai dengan ketersediaan anggaran dan kebutuhan instansi pemerintah.
Skema ini khusus dirancang untuk tenaga honorer yang belum berhasil mengisi formasi PPPK penuh waktu, sehingga tetap mendapat peluang menjadi bagian dari ASN.
Gaji PPPK Paruh Waktu: Minimal Setara Upah Minimum Wilayah atau Gaji Lama
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur Kemenpan RB, Aba Subagja, menegaskan bahwa gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan pendapatan terakhir pegawai non-ASN atau mengikuti Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah penempatan kerja.
Artinya, gaji minimal yang diterima PPPK Paruh Waktu menyesuaikan standar ekonomi daerah masing-masing.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 83 Tahun 2022 yang mengatur kisaran gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu mulai Rp2,07 juta hingga Rp5,61 juta per bulan tergantung lokasi kerja dan tanggung jawab.
Rincian Nominal Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu bervariasi berdasarkan wilayah dan instansi pemerintah tempat bertugas. Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menjadi acuan gaji minimal PPPK Paruh Waktu:
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Banten: Rp2.905.119
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Jawa Tengah: Rp2.348.400
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
Besaran angka ini telah disesuaikan dengan kenaikan UMP tahun 2025 yang rata-rata meningkat sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.