Mahesa Diciduk Polda Banten Tengah Malam Usai Hina Kiai NU dan Ancam Wartawan, Terancam Dipenjara
- Dok. Polda Banten
VIVA BANTEN – Pada Sabtu dini hari, 12 Juli 2025, Polda Banten menangkap Mahesa Al Bantani, yang dikenal dengan inisial MA atau nama samaran “Sae”, di rumahnya sekitar pukul 02.30 WIB. Ia diduga menghina KH Matin Syarkowi, seorang tokoh ulama terkemuka di Banten, melalui unggahan media sosial.
Unggahan Mahesa memancing amarah. Dalam postingannya, ia menulis ajakan kontroversial kepada netizen:
"Netizen khususnya embruter Pontirta, lacak Kiai Matin Syarkowi… siap ya warga Serang, kita rungkatin bareng-bareng…” dikutip dari akun pribadi Tiktoknya, Minggu, 13 Juli 2025.
Pernyataan itu dianggap sebagai bentuk ujaran kebencian dan serangan terhadap kehormatan KH Matin. Polisi langsung bertindak setelah menerima laporan masyarakat.
Tak Hanya Ulama, Wartawan Pun Jadi Sasaran
Mahesa tak hanya berurusan karena menghina kiai. Ia juga dilaporkan oleh DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN). Laporan itu dilayangkan oleh Sekretaris Umum RJN, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal.
Menurut laporan, Mahesa mengancam akan menyerang wartawan yang meliput acara pada 10 Mei 2025. Ia bahkan menyatakan siap “menghantam wartawan dengan kamera” jika mereka tetap hadir.
Tindakan ini memicu kecaman keras dari kalangan jurnalis. RJN menilai Mahesa telah mengancam kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Bagi RJN, ancaman terhadap wartawan adalah bentuk intimidasi yang tak bisa ditoleransi.
Murid Sang Kiai: Ini Penghinaan Brutal
Respons keras juga datang dari murid-murid KH Matin. Salah satunya Yuhadi, anggota DPRD Bandarlampung dan murid dekat sang kiai. Ia menyebut tindakan Mahesa sebagai kejahatan mutlak.
“Saya sebagai murid wajib menjaga marwah kehormatan guru saya. Ini bukan sekadar penghinaan, tapi tindakan biadab,” kata Yuhadi.
Ia memastikan bahwa pelaporan kepada polisi adalah hak korban. Dalam hal ini, KH Matin sebagai pihak yang dirugikan telah menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan.
Terancam Penjara Empat Tahun dan Denda Ratusan Juta
Jika terbukti bersalah, Mahesa bisa dijerat Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya cukup berat: maksimal empat tahun penjara dan denda hingga Rp750 juta.