3 WNA Ditangkap Usai Terlibat Bisnis Narkotika Jenis Baru di Perumahan Elit Tangerang
- Sherly/viva
VivaBanten - Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mengungkap industri rumahan di kompleks perumahan elit kawasan Kabupaten Tangerang.
Hal ini, berawal saat petugas gabungan melakukan penindakan pada 7 Juli 2025 terhadap 2 orang penumpang asal Malaysia tujuan Jakarta dengan inisial SA yang merupakan WNA Singapura. Lalu, HC yang merupakan WNA Malaysia.
Di mana, penindakan dimulai dari pemeriksaan barang dan badan terhadap penumpang oleh petugas di meja tumbang, didapati dua orang penumpang terindikasi membawa narkotika.
"Kemudian terhadap kedua penumpang tersebut dibawa ke dalam posko Bea Cukai Terminal 2F Kedatangan Internasional untuk dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan kedua penumpang tersebut," kata Kepala KPU Tipe C Bea Cukai Sokerno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, Kamis, 10 Juli 2025.
Dari hasil pemeriksaan mendalam, didapati 2 (dua) buah koper yang berisi barang diduga narkotika yang dibawa dengan cara dimasukan kedalam dompet, disamarkan di dalam botol sabun dan shampoo serta disamarkan di dalam kotak permen dengan rincian.
"Ada 6 botol cairan bening yang sedikit mengkristal dalam botol shampoo dengan berat bruto 4,7 kilogram yang berdasarkan hasil uji laboratorium Positif New Pshycoactive Substances jenis Etomidate," ujarnya.
Lalu, 1 kemasan plastik serbuk potongan dalam tas peralatan mandi dengan bruto kurang lebih 4,8 gram positif narkotika golongan I Jenis cannabis atau ganja, 12 butir obat-obatan dalam kotak permen positif narkotika golongan I jenis MDMA, dan 4 butir tablet Happy Five.
"Terhadap barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Polresta Bandara Soekarno Hatta untuk kemudian dibentuk tim gabungan dan dilakukan controlled delivery," ucap Gatot.
Nyatanya, barang tersebut direncanakan untuk diserahkan kepada pengendali di depan salah satu hotel area bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Yang selanjutnya, pukul 15.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan 1 (satu) orang tersangka WNA China berinisial XL berusia 38 tahun.
"Dari tersangka tersebut didapatkan informasi bahwa 6 botol cairan bening tersebut akan dijadikan bahan campuran untuk cairan vape etomidate yang diproduksi sendiri secara masif di suatu kompleks perumahan elit di Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Di lokasi perumahan tersebut, didapati barang bukti tambahan yang menjadi alat dan mesin produksi NPS dan menjadi Home Industry (produksi NPS Etomidate rumahan). Salah satu barang bukti tambahan tersebut adalah kurang lebih 4.000 buah catridge kosong, dan 12.000 plastik kemasan catridge siap dikemas untuk diperdagangkan.