Sahabat Syahrini Asal Malaysia, Vie Shanti Khan di Gugat USD 500 ribu

Syahrini Bersama Temannya, Vie Shanti Khan.
Sumber :
  • Instagram

VivaBanten – Sahabat Syahrini asal Malaysia, digugat senilai USD 500 ribu, usai upaya mediasi dan penyelesaian secara kekeluargaan menemui jalan buntu. Dia tak sendiri, namun ada juga Abdul Haris.

img_title Kapolri Beri Pin Emas ke Satreskrim dan Satresnarkoba Polres Serang, Berhasil Ungkap Kasus Besar Sepanjang 2025

Kasus gugatan itu sudah di daftarkan ke PN Jakarta Barat dengan nomor perkara 485/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Brt, dengan sidang kedua digelar hari ini, Selasa, 08 Juli 2025.

Sengketa bisnis antara dua perusahaan nasional kini memasuki babak hukum. PT Bara Asia Contractor resmi menggugat PT Ratu Mega Indonesia. Gugatan wanprestasi tersebut tidak hanya menyasar entitas perusahaan, tetapi juga turut mencantumkan Komisaris PT Ratu Mega Indonesia, Vie Santi Binti Harun, serta Direktur Utama Abdul Haris sebagai turut tergugat.

img_title Jadi Kurir Ekstasi, Pilot Malaysia Airlines Manfaatkan Jalur Crew Line

Kedua perusahaan terlibat dalam sebuah perjanjian, dimana, PT Ratu Mega Indonesia (selaku investee) bersedia mengganti dana investasi PT Bara Asia Contractor (selaku Investor) jika target operasional dan penjualan pasir kuarsa (silika) tidak tercapai dalam jangka waktu yang telah disepakati, yaitu 300 ribu ton dalam 180 hari, terhitung sejak 8 Oktober 2024 hingga 9 April 2025. Namun hingga masa perjanjian berakhir, target tersebut tidak terpenuhi. 

Pihak penggugat menyebut pada 16 April 2025, PT Ratu Mega Indonesia telah memberikan pernyataan tertulis yang mengakui kewajibannya dan menyatakan siap mengembalikan dana investasi tersebut paling lambat akhir April 2025. Namun, hingga memasuki Juli 2025, realisasi pembayaran belum dilakukan.

img_title Sosok yang Adukan 7 Pemain Timnas Malaysia, Singgung Vietnam Hingga Erick Thohir

Vie Shanti Khan, Pengusaha Asal Malaysia.

Photo :
  • Instagram

"Ini adalah bentuk wanprestasi berkelanjutan. Klien kami telah bersabar, namun janji tinggal janji,” ujar Hasudungan Manurung dalam keterangannya kepada media usai persidangan.

Dirut PT Bara Asia Contractor, Dra. Rodliyah Muzdalifah menegaskan bahwa, gugatan ini tidak dilandasi konflik personal, melainkan demi tegaknya komitmen dan kepastian hukum dalam dunia usaha.

Ia juga menyayangkan sikap tergugat yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik.

"Jika sejak awal diselesaikan secara profesional, perkara ini tidak perlu sampai ke pengadilan," tambahnya.

Gugatan yang diajukan PT Bara Asia Contractor tidak hanya menuntut pengembalian dana pokok USD 500.000, tetapi juga mencakup, biaya penagihan, onorarium penasihat hukum, permintaan sita jaminan atas aset tergugat, penetapan uang paksa (dwangsom) bila tergugat tidak mematuhi putusan pengadilan

Halaman Selanjutnya
img_title