Modus Paksa Jadi Ketua Osis, Kepsek di Tangsel Cabuli Muridnya Sebanyak 9 Kali

Kapolres Tangsel, AKBP Victor Inkiriwang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Kepala Sekolah (Kepsek) di salah satu pesantren kawasan Kabuoaten Tangerang, berinisial SHL (34) menjadi tersangka atas kasus pencabulan pada seorang muridnya berusia 15 tahun.

15 Tahun Dikuasai Pihak Lain, JPN Tangerang Selamatkan Aset Pemda Seluas 1 Hektar

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang mengatakan, kasus pada Maret 2025 ini, berawal saat korban diminta oleh tersangka untuk menjadi ketua OSIS di sekolah yang dipimpinnya di Legok, Kabupaten Tangerang. Namun, pada saat itu korban menolak.

"Korban menolak tapi, pelaku mendatanginya lagi dan mengintimidasi korban dengan mengatakan apabila korban tidak mau menjadi ketua OSIS, maka korban akan dikeluarkan dari grup Tahfidz yang mana tersangka adalah guru pelajaran Tahfidz," katanya di Polres Tangerang Selatan, Rabu, (2/7).  

Sekolah Gratis di Kabupaten Tangerang, Bupati : Satu Anak Disubsidi Rp1,2 Juta

Sehingga, korban yang ketakutan pun menuruti permintaan pelaku yang mana, pelaku langsung melancarkan aksi pencabulannya pada korban.

"Saat itu korban terus diancam dan hingga akhirnya, dilakukan tindak pencabulan oleh pelaku sebanyak 9 kali dengan menggunakan kekerasan terhadap korban dan mengancam agar tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada siapapun," ujarnya.     

Alumni Bongkar Skandal di SMAN 4 Kota Serang, Ada Pelecehan Seksual, Pungli Hingga Kekerasan

Aksi pencabulan itu dilakukannya selama bulan Maret hingga April 2025, hingga akhirnya korban mengalami trauma atas kejadian tersebut yang selanjutnya diketahui pihak keluarga dan dilaporkan pada pihak kepolisian.

"Atas laporan itu kami tindak lanjuti hingga akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlndungan Anak menjadi Undang Undang dan/atau Pasal 6 UU Noor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman paling lama 20 (dua puluh) tahun," ungkapnya.