Jaga Keutuhan Warisan Budaya, DPK Provinsi Banten Alihkan Berbagai Arsip ke Bentuk Digital

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten
Sumber :
  • Ist

VIVA Banten – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Banten melakukan digitalisasi media arsip sebagai upaya dalam menjaga warisan budaya serta mempertahankan informasi untuk generasi di masa depan. 

img_title Ratusan Warga hingga Guru Ngaji di Kota Serang Terima Bantuan Tunai dan Sembako dari Pemerintah

Pengalihan media arsip tersebut merupakan kegiatan yang digunakan untuk mengubah format arsip dan dokumen dari bentuk fisik menjadi digital. Di mana, DPK Provinsi Banten mengalihkan arsip dari satu media ke media lainnya guna memudahkan akses arsip bagi para pencari data berkaitan dengan kebudayaan. 

Kepala DPK Provinsi Banten, Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan, peralihan media arsip dari bentuk fisik ke digital dilaksanakan sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

img_title Pemkot Tangsel Punya Smart City Tangsel One, Terobosan Buat Loker hingga Harga Pasar dalam Satu Genggaman

"Oleh karena itu, alih media arsip dapat dikategorikan sebagai salah satu bentuk preservasi preventif, karena tujuannya untuk mencegah kerusakan dan juga hilangnya arsip fisik," kata Usman, Kamis 24 April 2025.

"Alih media arsip (khususnya untuk arsip statis) sangatlah perlu dilakukan oleh perusahaan maupun instansi pemerintahan, mengingat tingkat usia atau lama masa simpan arsip statis yang berbeda-beda, informasi yang terkandung di dalamnya, serta fisik setiap arsip pun berbeda-beda," imbuhnya.

img_title Kapasitas Pemuda Tangsel Diperkuat Lewat Program Keterampilan Digital Aplikatif

Menurut Usman, demi menjaga ketahanan fisik dan juga keutuhan informasi yang terkandung di dalamnya, maka alih media arsip dapat menjadi salah satu solusi yang tepat demi menjaga kelestarian arsip statis tersebut.

"Pelaksanaan alih media merujuk pada standar yang dijelaskan pada pedoman arsip digital dan instruksi alih media arsip. Untuk arsip-arsip yang bernilai guna tinggi karena mengandung informasi yang sangat diperlukan oleh pencipta arsip seharusnya dapat dilestarikan, dan apabila kandungan/konten informasinya memiliki nilai guna diluar pencipta arsip, maka wajib untuk dilestarikan," ujarnya.

Tak hanya itu, diakui Usman, dalam rangka menjamin pelestarian arsip yang memiliki nilai guna tinggi tersebut, maka dapat dilakukan dengan cara alih media arsip. 

Lanjut Usman, alih media arsip dilakukan dengan prasarana dan sarana yang sesuai dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi. 

"Alih media dapat dilaksanakan oleh unit pengolah dan unit kearsipan. Alih media arsip dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi arsip dan nilai informasi," ujar Usman.

Halaman Selanjutnya
img_title