Dukung Iklim Investasi dan Penggunaan TKA, Imigrasi Banten Sosialisasikan Penyederhanaan Visa
- Sherly/viva
Banten VIVA - Kantor Wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten melakukan sosialisasi terkait dengan penyederhanaan prosedur dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing di wilayah Banten dalam hal visa dan izin tinggal.
Sosialisasi ini dalam rangka mendukung iklim investasi dan mempermudah penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang legal di Provinsi Banten.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Banten, Ibu Felucia Sengky Ratna mengatakan, sosialisasi ini merupakan hal oenting untuk dipahami seperti, jenis visa dan izin tinggal keimigrasian, sehingga memininalisir pelanggaran.
"Penyederhanaan ini penting diketahui agar penggunaan tenaga kerja asing yang dipekerjaan pada perusahaan akan menekan angka pelanggaran keimigrasian," katanya di Tangerang, Rabu, 2 Juli 2025.
Kata dia, arah kebijakan pemerintah ini pun dalam rangka mewujudkan iklim investasi yang positif sehingga, perlu didukung regulasi keimigrasian yang dapat mengakomodir kegiatan dan keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia.
"Pemerintah berkomitmen menciptakan kemudahan berusaha, termasuk dalam hal perizinan keimigrasian untuk Tenaga Kerja Asing yang memang dibutuhkan," ujarnya.
Penyederhanaan prosedur ini bertujuan untuk mempercepat proses tanpa mengabaikan aspek pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.