Belanja Jasa Konsultan di DPUPR Kota Serang Bermasalah Hingga Rugikan Keuangan Daerah Ratusan Juta
VIVA BANTEN - Belanja jasa konsultansi konstruksi pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Banten, bermasalah. Hal ini membuat keuangan daerah, Pemerintah Kota Serang mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Temuan tersebut diungkap Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) keuangan Pemerintah Kota Serang tahun anggaran 2024.
Dalam LHP BPK menyebutkan bahwa Pemerintah Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 20.189.769.200,00 untuk belanja jasa konsultansi konstruksi pada DPUPR dan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (DPKP).
Kedua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut menetapkan tenaga ahli sebagai team leader, staf profesional, CAD/CAM, operator dan surveyor dengan total 15 orang. Masing-masing di antaranya surveyor 5 orang, tenaga ahli 6 orang, dan staf profesional 4 orang.
"Total nilai yang dibayarkan pada personil tersebut mencapai Rp305.650.000,00," tulis BPK dalam LHP LKPD Kota Serang yang dikutip, Selasa (1/7/2025).
Atas hal itu BPK menilai, terjadi kerugian keuangan daerah akibat kelebihan bayar atas pekerjaan tersebut sebesar Rp 305.650.000 dengan rincian DPUPR sebesar Rp 300.100.000,- dan DPKP Rp 5.550.000,-
Namun DPUPR baru sebagian kecil mengembalikan kelebihan bayar tersebut ke kas daerah sebesar Rp 9.000.0000,- sedangkan DPKP telah sepenuhnya mengembalikan
"Sehingga masih terdapat kelebihan pembayaran yang belum disetor sebesar Rp 291.100.000," tambahnya.
BPK menilai hal ini disebabkan karena kepala DPUPR dan DPKP Kota Serang, tidak cermat dalam melakukan pengendalian dan pengawasan, serta PPK dan PPAT tidak cermat dalam menjalankan tugasnya.
"DPUPR segera memproses kelebihan bayar sebesar Rp 291.100.000 sesuai peraturan undang-undang," tutupnya.
Belanja Jasa Konsultansi Konstruksi Kerap Jadi Temuan BPK
Temuan BPK terkait belanja jasa konsultansi kontruksi ternyata bukan kali pertama. Pada tahun sebelumnya, terdapat kelebihan bayar mencapai Rp 1,7 miliar atas hal serupa.
Hal ini mengindikasikan bahwa Kepala DPUPR Kota Serang tak mengindahkan rekomendasi yang diberikan oleh BPK.
Saat ini wartawan masih mencoba melakukan upaya konfirmasi pada DPUPR Kota Serang atas temuan BPK tersebut.