Kabupaten Serang Darurat Narkoba: Kasus Melonjak, Pemkab Usul Bentuk BNN Kabupaten
- Engkos Kosasih
VIVA BANTEN - Kabupaten Serang menyandang status zona merah penyalahgunaan narkoba. Data dari Polres Serang pada tahun 2024, menunjukkan lonjakan kasus yang mengkhawatirkan, dengan 102 kasus dan 168 tersangka tercatat hingga saat ini.
Angka ini meningkat signifikan dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 92 kasus, menandakan eskalasi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di salah satu wilayah tertua di Provinsi Banten ini.
Menyikapi kondisi darurat ini, Pemerintah Kabupaten Serang menyatakan komitmen serius dalam memerangi narkoba dengan berencana membentuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten.
Hal ini disampaikan Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah, saat peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) yang digelar di SMKN 1 Tanara pada Senin, 30 Juni 2025.
"Kami telah menyerahkan permohonan usulan pembentukan BNN Kabupaten Serang kepada Kepala BNN Provinsi Banten sebagai wujud perang melawan narkoba," kata Bupati Zakiyah.
Bupati Zakiyah juga menekankan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak akan berhasil tanpa partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
"Mari kita mulai dari lingkungan terdekat, keluarga kita sendiri. Awasi dan bimbing anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan narkoba," serunya.