Menteri Karding Minta Otoritas Korea Selatan Usut Kasus Kecelakaan Kerja PMI
- Sherly/viva
Banten VIVA - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding, meminta otoritas penegak hukum Korea Selatan (Korsel) untuk melakukan investigasi.
Hal ini setelah insiden kecelakaan kerja yang dialami oleh pekerja migran asal Indonesia (PMI), Ngadiman.
Di mana, PMI yang berasal dari daerah Cilacap, Jawa Tengah ini, mengalami kecelakaan saat tengah membersihkan mesin konveyor.
"Kalau memang ada proses hukum yang ada di sana (Korsel) juga tetap kita pakai, intinya kami hadir. Yang melaporkan kejadian saat itu informasinya disampaikan oleh pihak KBRI," katanya di Terminal Kargo Jenazah, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Pemerintah Indonesia melalui kedutaan besar RI di Korea Selatan saat ini telah mendorong penegak hukum dan perusahaan tempat PMI bekerja untuk dapat melakukan penyelidikan mendalam.
"Perusahaan yang memperkerjakan juga sedang diselidiki oleh pihak berwajib Korea Selatan dan itu akan kami pastikan diusut, karena ada dugaan lalai di dalam menjaga keselamatan pekerja," ungkapnya.
Diketahui, Ngadiman merupakan PMI yang berangkat melalui Government to Government (G to G) tahun 2024. Ia mengalami kecelakaan kerja pada 25 Juni 2025 yang saat itu tergiling mesin konveyor.
Ngadiman sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) di Kota Cheongwon, namun tidak dapat diselamatkan.
Secara prosedur, jenazah Ngadiman akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui Terminal Kargo Jenazah, Bandara Soetta, Tangerang yang kemudian dilakukan serah terima dokumen dan santunan pada pihak keluarga.