Ombudsman Soroti Sikap Budi Prajogo yang Gunakan Memo DPRD Banten Titip Murid di SPMB
- Istimewa
VIVA BANTEN - Ombudsman Banten secara serius menyoroti dugaan intervensi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Banten.
Pusat perhatian tertuju pada Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS, yang diduga terlibat dalam praktik "titip-menitip" calon siswa, mengancam prinsip integritas dalam dunia pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, SPMB adalah fondasi awal bagi penanaman nilai-nilai integritas kepada generasi muda.
"SPMB adalah awal kita menunjukan anak-anak kita belajar integritas," ujar Fadli, Jumat (27/6/2025)
Ia menambahkan keprihatinannya, terutama ketika intervensi datang dari figur yang seharusnya menjadi representasi masyarakat di lembaga negara.
"Tentu yang jelas, titip-menitip tidak lagi bisa, terlebih dilakukan oleh representasi masyarakat di lembaga negara."
Dugaan intervensi ini mencuat setelah beredarnya sebuah memo yang menghebohkan. Memo tersebut, yang diduga dikeluarkan oleh Budi Prajogo, bertujuan meloloskan seorang calon siswa ke SMAN 2 Cilegon.
Yang lebih mencengangkan, memo tersebut dilengkapi dengan stempel basah resmi DPRD Banten, menimbulkan pertanyaan besar mengenai penyalahgunaan fasilitas negara.
Menanggapi beredarnya memo tersebut, Fadli Afriadi menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman serius.
Fokus utama investigasi Ombudsman adalah menelusuri bagaimana mekanisme di Sekretariat DPRD (Setwan) Banten hingga atribut resmi lembaga negara dapat digunakan untuk kepentingan pribadi.
"Kami perlu kaji lebih dalam bagaimana mekanisme stempel resmi lembaga DPRD yang menjadi kewenangan Sekretariat DPRD Banten bisa dipergunakan untuk memo tersebut," tegas Fadli.
Selain itu, Fadli juga menyuarakan keprihatinannya terhadap potensi tekanan yang mungkin dialami oleh panitia seleksi di sekolah akibat intervensi semacam ini.
"Kasihan panitia harus didorong (untuk melakukan tindakan, red) tidak sesuai ketentuan," tambahnya.
Di sisi lain, Ketua DPW PKS Banten, Gembong R Sumedi telah mengonfirmasi bahwa tindakan Budi Prajogo merupakan inisiatif pribadi dalam upaya membantu konstituennya.
Namun, Gembong sangat menyayangkan penggunaan stempel resmi dewan dalam proses tersebut.
Pernyataan ini menimbulkan perdebatan tentang batas-batas antara pelayanan kepada konstituen dan potensi penyalahgunaan wewenang serta fasilitas negara.