Ombudsman Soroti Sikap Budi Prajogo yang Gunakan Memo DPRD Banten Titip Murid di SPMB
- Istimewa
VIVA BANTEN - Ombudsman Banten secara serius menyoroti dugaan intervensi dalam proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 di Banten.
Pusat perhatian tertuju pada Budi Prajogo, Wakil Ketua DPRD Banten dari Fraksi PKS, yang diduga terlibat dalam praktik "titip-menitip" calon siswa, mengancam prinsip integritas dalam dunia pendidikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi, menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, SPMB adalah fondasi awal bagi penanaman nilai-nilai integritas kepada generasi muda.
"SPMB adalah awal kita menunjukan anak-anak kita belajar integritas," ujar Fadli, Jumat (27/6/2025)
Ia menambahkan keprihatinannya, terutama ketika intervensi datang dari figur yang seharusnya menjadi representasi masyarakat di lembaga negara.
"Tentu yang jelas, titip-menitip tidak lagi bisa, terlebih dilakukan oleh representasi masyarakat di lembaga negara."
Dugaan intervensi ini mencuat setelah beredarnya sebuah memo yang menghebohkan. Memo tersebut, yang diduga dikeluarkan oleh Budi Prajogo, bertujuan meloloskan seorang calon siswa ke SMAN 2 Cilegon.