DPRD Kota Serang Warga Sukadana Harus Bongkar Bangunan Sendiri Sebelum 1 Juli, Jika Tidak Akan Digusur Paksa
VIVA BANTEN - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menegaskan rencana relokasi bangunan liar di bantaran sungai kawasan Sukadana.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohmat, menyatakan warga diberi batas waktu hingga 1 Juli 2025 untuk membongkar sendiri bangunan mereka.
Jika tenggat waktu itu diabaikan, pembongkaran paksa akan dilakukan pada 2 Juli.
“Kami ingin kehadiran pemerintah benar-benar dirasakan," kata Muji usai rapat Forkopimda, Kamis 26 Juni 2025.
"Maka saya usulkan agar Pemkot Serang siapkan truk-truk milik dinas terkait seperti Dinas LH dan PU untuk membantu pemindahan barang ke Rusunawa,” ujarnya.
Menurutnya, proses sosialisasi sudah dilakukan. Bahkan, warga Sukadana telah menyampaikan aspirasi mereka ke DPRD.
“Sejak awal mereka memang menolak. Tapi mereka paham tanah itu bukan milik pribadi, melainkan daerah sepadan sungai. Jadi ketika dibutuhkan pemerintah, mereka siap,” ujarnya.