Kasus Pencurian Handphone Oleh Seorang Kakek di Masjid Bandara Soetta Berakhir Restorative Justice
- istimewa
Banten VIVA - Polres Bandara Soekarno-Hatta, menghentikan proses penyelidikan pada kasus pencurian handphone milik pengunjung Masjid Nurul Barkah, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Hal ini setelah pelaku dan korban sepakat melakukan penyelesaian secara damai melalui proses restorative justice (RJ).
Pelaku yang merupakan seorang kakek bernama Poniman (68), ditangkap pada 20 Mei 2025 usai kedapatan mencuri handphone milik pengunjung masjid saat sedang tertidur usai melaksanakan ibadah.
Polres Bandara Soetta pun melakukan pengamanan dan dari hasil pemeriksaan, ia melakukan hal tersebut untuk membeli beras lantaran sudah tidak bekerja selama dua tahun.
"Dalam kasus ini, Poniman mengakui perbuatannya dan melalui proses kesepakatan damai dengan korban atau restorative justice. Sehingga penyelidikan dihentikan dan pelaku akhirnya dinyatakan bebas," kata Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno Hatta Kompol Yandri Mono, Senin, 23 Juni 2025.
Pada kasjs itu, Poniman yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 362 KUHPidana, namun Arlan selaku korban, sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Dalam kesepakatan damai itu, Poniman bersedia mengganti hanphone Arlan yang telah ia jual senilai Rp 1.980 ribu.