Eks Anak Buah Ridwan Kamil Dijebloskan ke Rutan, Kejari Bandung Bongkar Korupsi BUMD Rp86 Miliar
VIVA BANTEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek migas antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) dan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022–2023.
Salah satu yang ditahan adalah BT, mantan Direktur PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang dikenal sebagai orang dekat mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
BT menjabat di PT MUJ, BUMD milik Pemprov Jabar, sejak 2015 hingga 2023.
Ia diduga menerbitkan surat persetujuan kerja sama antara PT ENM dan PT SDI tanpa mempertimbangkan kajian bisnis yang matang.
Kejaksaan menyebut, keputusan tersebut bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).
Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengatakan bahwa BT bukan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab.
Dua nama lain yang ikut ditetapkan sebagai tersangka adalah NW, Direktur PT SDI sejak 2008, dan RAP, Direktur PT ENM periode 2020–2022.
Menurut Irfan, NW memimpin kerja sama antara PT SDI dan PT ENM sebagai subkontraktor proyek yang berasal dari anak perusahaan Pertamina.
Namun kerja sama ini dilakukan tanpa izin dari pemilik kontrak utama.
Lebih parah lagi, NW menyerahkan porsi pekerjaan kepada PT ENM melebihi 50 persen sesuatu yang dilarang dalam skema subkontrak.
“NW juga tidak menyalurkan pembayaran dari anak perusahaan Pertamina kepada PT ENM. Akibatnya, PT ENM mengalami kerugian hingga Rp86,2 miliar,” tegas Irfan, Jumat 20 Juni 2025.
Sementara itu, tersangka RAP juga diduga berperan aktif dalam kesepakatan kerja sama yang melanggar aturan tersebut.
RAP disebut tidak menjalankan rekomendasi penting dari dokumen Project Summary, yang mewajibkan analisa risiko mendalam sebelum proyek dijalankan.
“RAP tidak membuat penilaian risiko sebagaimana yang diinstruksikan, padahal itu penting untuk melindungi posisi PT ENM dari kerugian proyek,” lanjut Irfan.
Ketiganya kini telah ditahan di Rutan Kelas I Kebon Waru Bandung.
Kejaksaan menyatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
Kasus ini mencoreng nama BUMD milik Pemprov Jabar.
Kejari memastikan akan mendalami aliran dana, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam proyek bermasalah ini.